Padang Lawas, bhayangkaranews24.id
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK yang di wakili Kasat Intelkam AKP. Sahala Harahap, SH menerima kunjungan Kegiatan Tim Supervisi Dit Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam Penerbitan STTP Kampanye Pemilu Tahun 2023 dan Pelayanan SKCK, bertempat di Mako Polres Padang Lawas di ruang Kasat Intelkam Polres Padang Lawas, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan tersebut di hadiri Tim Supervisi Dit. Intelkam Polda Sumut, Kompol. Amir Sinaga, SH, Aiptu. Susanto, SH, Aipda. Ridwan Harry Simanungkalit dan Tim Supervisi Dit. Intelkam Polda Sumut disambut oleh Kasat Intelkam Polres Padang Lawas AKP. Sahala Harahap, SH, KBO Sat Intelkam Ipda. Feriko, Kanit I Aiptu. DN. Tarigan, SH, Kanit II Aipda. A. Ain Siregar, Kanit IV Bripka. Sarwoedi Hasibuan, SH dan Personil Sat Intelkam Polres Padang Lawas lainnya

Tim supervisi dari Dit. intelkam Polda Sumut menjelaskan Dasar hukum ketentuan Perkap 06 Tahun 2012 tentang Penerbitan STTP, Regulasi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, agar regulasi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 disinkronkan dengan Perkap 06 Tahun 2012.

“Terkait STTP Kampanye yang dikeluarkan oleh Polres dalam hal ini yg memiliki Kewanangan menandatangani STTP tersebut adalah Kapolres dan Waka Polres” ucap Kompol. Amir Sinaga, SH.

“Terkait Pelayanan Surat Izin STTP Kampanye tetap dilaksanakan 7 hari kerja dan persyaratan harus dipenuhi dan setelah lengkap selanjutnya koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk kemudian dikeluarkan STTP, setelah itu diberikan minimal 3 hari sebelum giat kampanye dilaksanakan,” katanya.

“Pencatatan tentang keterlibatan tindak pidana apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan apabila telah SP3 maka tidak dilampirkan, dan apabila ada putusan PN tidak bersalah juga tidak dilampirkan, namun jika pemohon sudah pernah dijatuhi hukuman dan sudah bebas maka tetap dilampirkan” pungkasnya.

Kegiatan Kunjungan Kegiatan Tim Supervisi Dit. Intelkam Polda Sumut dalam Penerbitan STTP Kampanye Pemilu Tahun 2023 dan Pelayanan SKCK di Polres Padang Lawas berjalan aman dan kondusif.
(YM298).