Hukum Tua Desa Sondaken saat membawakan sambutan dalam Musrenbang

MINSEL – bhayangkaranews24.id – Perencanaan pembangunan desa tahun anggaran selanjutnya, biasanya dibicarakan bersama melalui rapat musyawarah yang dilaksanakan di desa, dan di hadiri oleh pihak kecamatan, dan akan di usulkan ke tingkat kabupaten/kota, melalui kecamatan.

Masyarakat yang hadir dalam Musrenbang 

Seperti halnya yang terjadi saat ini di kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, Musyawarah Rencana Pembangunan desa untuk tahun anggaran 2025, sementara dilaksanakan.

Namun ada hal menarik yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Tatapaan tepatnya di desa Sondaken.

Desa yang dipimpin oleh Hukum Tua definitif Ferry Ruata ini, awalnya menolak pelaksanaan Musrenbang di desanya.

Pernyataan hukum tua tersebut untuk menolak pelaksanaan Musrenbang tahun 2025 tersebut, sebenarnya bukan keputusannya, melainkan keputusan Lembaga yang ada di desa tersebut, baik masyatakat, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keputusan menolak Musrenbang itu, menurut hukum Tua Ferry Ruata, sangat beralasan, apa terlebih dia sudah memimpin atau menjadi hukum tua di desa utu sudah masuk periode ke tiga.

“Coba bayangkan, saya sudah masuk periode ke tiga menjadi hukum tua definitif di desa ini, setiap tahun ada Musrenbang, namun tidak pernah ada usulan dari masyarakat yang di realisasi oleh pemerintah kabupaten”, ucap Ferry dengan mimik muka kecewa.

“10 tahun pertama saya memimpin desa, ditambah 4 tahun dipegang oleh penjabat hukum tua, dan kini saya terpilih lagi sebagai hukum tua, setiap tahun ada pengusulan pembangunan desa tapi satu meter jalan pun tak pernah di dapatikan,,,!! desa kami ini masih masuk kabupaten Minahasa Selatan, bukan kabupaten lain,,!!”.

“Keputusan menolak Musrenbang, bukan hak saya, itu adalah keputusan bersama masyarakat dan lembaga termasuk didalamnya BPD, saya tidak punya hak untuk menolak, tapi saya punya hak untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada pimpinan di kecamatan”, ucap Ferry tegas,,!

“Dan perlu pimpinan kecamatan dan pimpinan kabupaten tahu, bahwa itu adalah keputusan sebagai bentuk kekecewaan masyatakat dan lembaga terhadap pemerintah, karena desa kami tidak pernah diperhatikan pembangunannya, padahal di desa kami juga ada potensi pariwisata.”.

“Untuk itu, meskipun dengan berat hati, saya terpaksa melaksanakan Musrenbang ini, karna saya tidak mau menghalangi pembangunan yang ada di kecamatan Tatapaan ini, dengan harapan, pimpinan daerah dalam hal ini, bapak Bupati Franky Donny Wongkar, bisa memperhatikan usulan usulan yang sudah sering kami usulkan untuk pembangunan desa kami”.

Dan pelaksanaan Musrenbang di desa Sondaken, akhirnya dilaksanakan juga pada Rabu 24 Januari 2024, tempat pelaksanaan di Balai Pertemuan Umum, dengan syarat, tidak akan memberi usulan, karena usulan usulan kami dari tahun ke tahun hanya itu itu saja, namun tidak pernah ter realisasi.

Dan sekali lagi, saya bermohon kepada pihak kecamatan, mohon usulan kami di teruskan ke kabuaten juga kami mohon kepada pimpinan yang ada di kabupaten, agar bisa menerima usulan kami, demi pembangunan desa kami, jangan biarkan masyarakat kami membabgun hanya mengharapkan Dana Desa, karna itu tidak akan mampu mendongkrak perkembangan desa, kami sudah terlalu jauh tertinggal, kami ingin ada perkembangan bagi desa kami, tutup Ferry.

Robby.