Medan, bhayangkaranews24, Lagi lagi kasus semena mena menimpa karyawan PT. Growth Asia yang berada di jalan Pulau Jawa tepatnya di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar. Pasalnya hak cuti karyawan diberikan tapi dianggap tidak bekerja sehingga selama cuti berlangsung slip gaji kosong nilai angkanya, Senin (01/04/2024).

Jumat pagi (29/03/2024) sekira pukul 09.30 wib datang menemui redaksi, seseorang laki laki yang mengaku bernama (inisial F) karyawan buruh PT. Growth Asia KIM 1 Mabar mengeluarkan unek unek nya terkait upah yang gak di bayar PT. GA pada saat dia dan kawan kawannya menjalankan cuti.

Aku bang sudah bekerja 3 tahun lebih disitu, pekerjaan kami kadang bertaruh nyawa, tapi hak hak kami gak dipenuhi, coba abang bayangkan cuti kami gak dibayar seakan akan kami dianggap gak bekerja” ,terang (F) dengan nada sedih sambil menyerahkan slip gaji nya.
Tambahnya lagi, “Dan parahnya lagi, jika kami permisi sakit dan pakai surat dokter itupun kadang gak dibayar, sedih aku bang kalau lihat slip gaji ku yang kosong gak ada angka nilainya”.

Dalam hal ini perusahaan seolah olah mengangkangi peraturan pemerintah dan tidak mau tau, jelas hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), yang menegaskan, bahwa “Perusahaan tetap wajib membayar gaji/ upah Karyawan/ Pekerja yang menjalankan hak waktu istirahat atau hak cutinya”.

Menanggapi keluhan karyawan tersebut, redaksi coba menghubungi pihak PT. Growth Asia melalui humasnya bapak Bazaro, pada jam 10.53 wib (Senin,01/04/2024) tapi sengaja tidak diangkat (status call WA berdering).

Kepada (F), redaksi menerangkan bahwa jika masalah ini tidak diindahkan oleh perusahaan, maka akan segera ditindaklanjuti ke Dinas tenaga kerja, atau akan diskusi dengan anggota Dewan yang Fraksinya menangani masalah ketenagakerjaan (Bella)