Rapat koordinasi membahas marak nya PETI, OPD Pemkab Madina dgn APH dan tokoh-tokoh Masyarakat di aula Kantor Bupati Madina kamis, 04/04/2024. (doc-rajasobu)
Oleh: M.SOBIRIN SITOMPUL.S.Sos

Mandailing Natal, [bhayangkaranews24.id] -Kabupaten Mandailing Natal memiliki luas wilayah 6,620.70 km2 terdiri dari 23 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 377 Desa berpenduduk sebanyak 495.236 jiwa.

Suatu Rahmat yang patut di syukuri bagi Masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal seperti mengutip ucapan para pakar penelitian kadar emas bahwa di nyatakan setiap jengkal tanah yang ada di Kabupaten Mandailing Natal identik disingkat (Madina) mengandung zat kadar Emas murni,

Persoalannya : lokasi tambang emas tanpa izin sudah terjadi di mana-mana seperti di Kecamatan Hutabargot, kec- Huta pungkut Kec- Muara Sipongi, kec- Naga Juang, Kecamatan Kotanopan, kecamatan Batang Natal, Kec- Ranto Baek, Kec- Lingta Bayu dan Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) memang pada dasarnya tidak semua masyarakat di kab Madina dapat menikmati rasa syukur tersebut pasti terjadi adanya Pro Kontra diantara masyarakat,

Dari tahun ketahun persoalan selalu marak adanya pemberitaan tentang terjadi kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diakibatkan Pemerintah Kabupaten dan Aparat setempat belum dapat memaksimalkan kondisi keadaan, sehingga tidak menemukan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat.

Terkendala ribet dan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sehingga menguntungkan bagi pihak pihak yang mencari keuntungan memperkaya diri tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan,

Persoalan ini lah yang selama ini belum dapat teratasi oleh Pemkab maupun pihak Aparat Penegak Hukum terkhusus di Kabupaten Mandailing Natal.

Bila di pandang dari segi ekonomi dengan munculnya para oknum oknum pengusaha PETI dampak perekonomian masyarakat sekitaran lokasi tambang dapat meningkat dengan pesat.

Namun demikian masih banyak masyarakat di hilir sungai merasah di rugikan akibat tidak dapat mengkonsumsi air sungai yang sudah menjadi keruh.

Bila penambang penambang Emas Tanpa Izin ini dapat di tertibkan dan dikelola di tata dengan baik akan berdampak banyak positif nya dari pada negativ nya terhadap masyarakat.

Coba kita tilik ke Kabupaten tetangga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Penambang Emas disana di kelola oleh Perusahaan Besar PT Newmont Horas Nauli apa kontribusinya kepada Masyarakat Tapsel…? segejolak apapun yang ada disana dapatkah perusahaan tersebut di tutup..? Jawaban nya tentu tidak…

Di kabupaten Mandailing Natal juga ada Perusahaan PT.SORIKMAS MINING yang diduga hanya miliki izin eksploitasi bukan eksplorasi apa kontribusinya kepada masyarakat di Kab Madina…? dapatkah perusahaan ini di tutup..? Sampai saat ini jawabannya tentu tidak..!!!

Lokasi bekas pertambangan yang ditinggalkan oleh PT Madina Madani Mining (M3) di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), seakan menjadi mesin pembunuh massal.

Dampak positif Bagi pengelola penambang lokal ada beban moral buat mereka “tidak akan meninggalkan lokasi eks tambang porak poranda yang dapat merugikan warga, menata kembali bekas galian dan mencetak kembali sawah atau lahan kebun masyarakat nya,

bila pemodal dari luar datang mereka bisa se enaknya meninggalkan eks lokasi tambang dengan memunculkan gunung gunung kecil seperti berbentuk bukit Barisan dan meninggalkan kolam kolam dalam yang suatu saat akan menelan korban jiwa (kolam pembunuh massal), lahan yang ditinggalkan porak poranda juga merugikan pemilik lahan tidak dapat lagi di pergunakan seperti semula lahan persawahan ataupun kebun rakyat “INI yg perlu di ingatkan buat para toke toke tambang itu”.

Bila Kita kunjungan melihat-lihat ke daerah kabupaten Bungo Provinsi Jambi adanya pengelolaan Tambang Rakyat yang didukung Pemerintah setempat dapat meningkatkan ekonomi Rakyat nya,

Di kutip dari hasil Rapat undangan Bupati Madina 04/04/2024 di aula kantor Bupati yang di hadiri oleh Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0121/TS, tokoh masyarakat pengusaha tambang dan Sekdakab, serta OPD Madina, terkesan juga belum menuai hasil,

Dalam rapat itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sopiandi Paloh menjelaskan kegiatan PETI di Kotanopan secara hukum adalah salah dan kegiatan ilegal. Namun dirinya hingga saat ini belum mengambil sikap tegas karena dirinya tidak mau selalu dihadapkan sama masyarakat yang sebenarnya tidak tahu menahu. Sehingga apabila dirinya dan tim mengambil sikap tegas maka, yang menjadi korban adalah masyarakat. “Saat ini, kami penegak hukum seolah-olah dibenturkan terus.

Pada kesempatan tersebut, Damdim 0212 Tapsel Letkol Inf Amrizal Nasution minta Penertipan Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) jangan pilih kasih.

” Kita dari TNI siap mendukung penuh langkah penertiban yang dilaksanakan Pihak kepolisian ini, Ayo kita sama – sama, jangan tebang pilih, sikat semua, jangan di Kotanopan saja,” Tegasnya.

Namun faktanya akankah, siapapun Kapolres di Madina belum tentu dapat memberantas para pengusaha PETI karena hal ini selalu di benturkan antara Hukum dan kebutuhan rakyat kecil.

Sebaiknya Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum serta tokoh-tokoh masyarakat dapat duduk bersama melakukan kajian mengeluarkan Perda Pengelolaan Tambang Rakyat diwanti-wanti agar pengelolaan tambang rakyat dilakukan dengan manajemen yang baik dan sesuai aturan.
Pengelolaan juga harus menggunakan metode-metode yang modern, sehingga kedepan pihak Pemerintah dan pihak Aparat tidak selalu salah di mata masyarakat…
(Rajasobu)