Pasuruan, bhayangkaranews24.id-DPC LPRI Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi dan konsultasi kepada Bustanul Arifin selaku Kepala Pendidikan madrasah di kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan perihal tentang adanya dugaan 2 oknum guru sergu yang melakukan double job di instansi lain, yaitu;
1. inisial M.M menjabat menjadi BPD Mojotengah dan ketua PPK Sukorejo
2. inisial S.A menjabat kasi Pemerintahan desa Dukuhsari Sukorejo,Selasa 21-05-2024
Setelah Bustanul Arifin kepala pendidikan madrasah, menerima berkas yang di bawah oleh Jajaran Pengurus DPC LPRI Kabupaten Pasuruan, membenarkan adanya dugaan kuat atas terindikasinya 2 oknum guru (sertifikat guru ) sergu tersebut melakukan double job diinstansi lain sebagaimana amanat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023, Bab III Penerima Tunjangan Profesi. Namun Bustanul Arifin tetap akan melakukan kordinasi pada kantor wilayah jawa timur atas temuan 2 oknum tersebut, apakah benar-benar melakukan pelanggaran ataukah tidak, sambil menunggu pengaduan resmi bersurat dari pihak DPC LPRI, jika 2 oknum tersebut benar melakukan pelanggaran double job maka mereka harus mengembalikan tunjangan sergu selama menjabat di instansi lain dan mempertanggungjawabkan di hadapan hukum sebagaimana pernyataan yang mereka buat sendiri.
Setelah mendapatkan konfirmasi dari kasi pendidikan madrasah Bustanul Arifin, teman-teman DPC LPRI Kabupaten Pasuruan mengucapkan terima kasih atas diterima nya dengan baik, dan beberapa hari kedepan akan membuat pengaduan pada kasi pendidikan madrasah secara tertulis bersurat dengan bukti outentik yang ada.( HeryBN24-jatim )



