bhayangkaranews 24 id kepala dinas diskoperindag angkat bicara, pengutipan uang parkir dilapak ayam dan lapak ikan sangat dilarang karna pedagang bukanlah parkir kenderaan ini sudah jelas melangar qanun pemerintah.

Apa lagi selama ini kurang lebih lima belas tahun pengutipan uang parkir dilapak ayam dan ikan tidak mungkin retribusi pedagang ayam dan ikan dua kali pengutipan dalam satu hari tempat orang yang sama,selama lima belas tahun kurang lebih pengutipan lapak ayam dan ikan oleh petugas parkir dikemanakan uang tersebut apa kah ada dimasuk kan kerekening koran diskoperindag oleh penjaga parkir kalau tidak sudah melangar hukum.

awakmedia menelpon kadis koperindak melalui WA seluler jam tiga siang kata kadis diskoperindag selama ini tidak bisa megatasi dikarnakan ada oknum keamanan pemerintah karna menerima setoran.

Pada hari rabu tanggal 22 may 2024 awak media bhayangkara jam 4 sore menjumpai petugas perhubungan yang tidak mau disebut namanya di mesjid kampong blang langsa tentang pengelola parkir di pasar ikan, kata petugas perhubungan yang selama ini pengutipan uang parkir di lapak ayam”ujar awakmedia-

Kata petugas perhubungan Jalan dua meter setegah disamping latos bukan lah parkir sepeda motor apa lagi jalan yang dilalui sangat lah sempit tidak bisa dijadikan parkir itu jalan lintas kendaraan”ujar petugas perhubungan tersebut.

Kepada petugas satpol PP bertindak lah tegas tanpa pilih kasih sesuai dgn fungsi satpol sendiri sebagai penegakan Qanun diduga jangan banyak bermain untuk mentertif kan Pedagang di pasar,jangan sampai pedagang mengatur pemerintah. cukuplah pemerintah yang mengatur pedagang. (nurmansyah)