Sukabumi Jawabarat Bhayangkarnews24.id-Aksi ratusan jurnalis yang tergabung di bergai organisasi pers Se-Sukabumi dan kota menggelar Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi menolak Rancangan Undang Undang( RUU) penyiaran yang tengah di bahas DPR-RI di Senayan.Selasa 28/05/2024.
Aksi penolakan RUU Penyiaran ini diikuti sejumlah organisasi pers, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Joernalist Dengan Rencana Langkah Terarah (JORELAT), Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOi), Forum Komunikasi Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Media Online Indonesia (MIO), PPWS Sukabumi, JBN Sukabumi, GERAM Sukabumi, dan GPS Sukabumi.
Aksi ini dipicu oleh RUU Penyiaran yang tengah di suaun Komisi I DPR RI yang dinilai mengerdilkan peran pers. Salah satu pasal kontroversi yang menuai sorotan adalah larangan untuk menyiarkan penayangan liputan investigasi”Kami menilai simbol kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers melalui RUU penyiaran
“Selanjutnya menurut iwan,aksi ini juga sebagai bentuk penolakan tegas perihal RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR- RI terlebih lagi yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf C. Pasal itu mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eklusif jurnalisme investigasi, jelas pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers”Ia mengucapakan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi termasuk Bupati Sukabumi melalui jajaran telah menyetujui tuntutan aksi damai
“Alhamdulilah kami diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota dari DPRD Kabupaten Sukabumi, surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR- RI. Mudah- mudahan ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakan,” tandas Iwan
Sementara Ketua Jorelat mengatakan
secara tegas menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR.
Penolakan didasari pada banyaknya temuan pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi bahwa revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengandung beberapa pasal bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta demokrasi di Indonesia”menurutnya wartawan mempunyai peran penting dalam menyebarkan berbagai informasi di tengah masyarakat dengan berbagai berita yang dipublikasikan di media massa,sehingga cepat dapat di ketahui oleh masyarakat luas baik berita yang positif maupun negatif sehingga akan mempengaruhi cara pikir dan cara pandang masyarakat untuk menyikapinya,”kata Wahyu Ramdani
Kabiro:Doels
Wartawan :Rab Ripaldo



