Lampung Tengah-bhayangkaranews24.id-Polisi Resor Lampung Tengah Polda Lampung memburu pemasok sejumlah senjata api milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah Muhamad Saleh Mukadam ( 48 ) yang sebabkan warga tewas saat pesta pernikahan di kampung Mataram Ilir, kecamatan Seputih Surabaya pada Sabtu ( 6/7/2024 ).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah memburu pemasok senjumlah senjata api yang dimiliki oleh tersangka Muhamad Saleh Mukadam.
” Kita masih memburu pemasok senjata api yang dimiliki oleh tersangka Muhamad Saleh Mukadam, tentunya dapat dipastikan akan ada tersangka baru,”kata Kapolres saat mengelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah ( 7/7/2024 ) siang.
Dalam peristiwa penembakan yang terjadi saat tradisi pernikahan di Lampung Tengah tersebut Muhamad Saleh Mukadam telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mukadam dikenakan pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKPB Andik Purnomo sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa
Satu pucuk senpi jenis Zoraika MOD 914-T
Satu buah magasen
Empat buah selongsong amunisi
Satu pucuk senpi laras panjang FNC belgia
Satu buah magasen
Satu buah tas senjata warna hijau
Satu pucuk senpi HS + magasen
Satu pucuk senpi Revolver Cobra
Dua buah magasen 2 bok senpi kosong
Satu bok alat pembersih senpi
Satu buah surat garuda shoting club
Empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm
Tiga selongsong amunisi kaliber 9 mm
Seluruh barang bukti tersebut didapat dari olah TKP, Tim gabungan menggeledah tiga rumah diantaranya satu rumah tersangka di dusun satu kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan Satu rumah MSM di jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan kota Metro serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.
Sementara untuk hasil autopsi, lanjut Kapolres.
“Peluru menembus kepala bagian kiri korban atas telinga kiri menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,”terangnya.
Sebelumnya penasehat hukum dari tersangka MSM yakin Dedi Wijaya S.H M.M mengatakan bahwasannya pelaku kooferaktir, setelah peristiwa tersebut langsung meyerahkan diri ke Polres.
” MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi ” kata Dedi.
( Tim/Kaperwil Lampung Junaedi S.H )



