Kronjo – bhayangkaraNews24.id, 8 Juli 2024, Pembangunan Desa, Pasir Kecamatan Keronjo yang Dikerjakan pelaksana Swakelola dengan anggaran biaya Rp. 70.6990.000, dugaan proyek Sumber anggaran Dana Desa di kerjakan tidak sesuai RAB dan SOP dipapan Proyek spal Di Kp,Dukuh RT 004 RW 002 Desa Pasir kecamatan keronjo tanpa adanya pengawasan baik pengawas maupun pihak pemerintahan dan intansi setempat.

 

Saat Team investigasi gabungnya wartawan BhayangkraNews.24.id kabupaten Tangerang sidak sosial control di lokasi kerjaan turap Pembangunan Desa Pasir kecamatan Keronjo RT 004RW 002 Kantor Desa Pasir kecamatan Keronjo kab,tangerang team investigasi menemui kejanggalan dalam pantauan awak media dan Aktivis Muda yang Masih Media ini , sistem pengerjaan di duga asal jadi dan tidak sesuai RAB dan SOP.

 

Saat bertanya kepada salah satu pekerja dilokasi Rt.004 rw.002 “proyek ini punya Desa dan kalo memang ada apa-apa bisa Tanyakan Langsung Ke kantor desa Yang punya proyek,” ujar nya.

 

Di tempat terpisah team investigasi menemui Kantor Desa Pasir Untuk Konfirmasi Tapi Kepala Desa Bungkam tidak mau Di Temui Awak Media, Pada pukul.19:04 Awak Media ini konfirmasi Melalui via WhatsApp. yang isi chat, “Asalamu’alaikum wr wb ijin konfirmasi pak lurah terkait kegiatan desa pasir pak lurah”. Kepala Desa Pasir Tetap Bungkam tidak Respon Sehingga Diduga tindakan penyelewengan dana Anggaran APBD 2024 mengerucut ke KKN yang mana sudah di atur dalam undang undang negara Republik Indonesia imbuhnya.

 

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Anggaran pembangunan Desa menjadikan sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena Adanya kasus yang menyeret oknum kontraktor nakal berbagai kecurangan pengurangan material dan tidak mengikuti Ajas ketentuan papan KIP (keterbukaan informasi publik),tidak sesuai SOP.

 

Menjadikan pengelolaan keuangan pembangunan desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan Media , LSM,dan ormas,Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan anggaran pembangunan desa.

 

Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran pembangunan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat pelaku usaha khususnya oknum kontraktor yang curang, dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

 

Red. (Yudi S. / 108)