Kenegerian Kari , Bhayangkaranews24.id- Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Camat Kuantan Tengah Risman Ali , SE M.Si melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu ( PAW) Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Pintu Gobang pada Kamis ( 1/08/2024 ).
Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pintu Gobang tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.215/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang merupakan Pengganti Antar Waktu ( PAW) salah seorang Anggota BPD Desa Pintu Gobang yang saat ini sudah tidak berdomisili lagi di Desa Pintu Gobang atas nama Nadia Turahma , S.AP , sesuai dengan surat pengunduran diri yang bersangkutan tanggal 27 Mei 2024 .
Adapun Pengganti Antar Waktu anggota BPD Desa Pintu Gobang tersebut adalah Sulpa Mison untuk sisa waktu periode 2020- 2026 .
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Pj.Kades Pintu Gobang Dadang Muttaqin , S.P.W.K beserta perangkat , Ketua BPD beserta Anggota , para Kasi dilingkungan Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah, Kepala Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Kuantan Tengah serta tamu undangan lainnya .
Dalam sambutannya Camat Kuantan Tengah Risman Ali , SE M.Si menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu ini merupakan hal yang biasa dilaksanakan namun prosesnya harus sesuai dengan Peraturan yang ada dalam hal ini Permendagri 110 tahun 2016 .
” Kami berharap kepada Anggota BPD yang baru dilantik untuk dapat bekerjasama dengan Ketua dan Anggota BPD yang lainnya dalam melaksanakan Tupoksi sebagai Anggota BPD ” ujar Risman Ali .
Selanjutnya Risman Ali menyampaikan bahwa saat ini dengan begitu banyaknya Dana yang masuk ke Desa diperlukan adanya pengawasan yang lebih aktif dari BPD dalam pelaksanaan seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Desa namun bukan berarti BPD sengaja mencari cari kesalahan Pemerintah Desa , BPD dan Pemerintah Desa harus saling sinergi dalam memajukan Desa tutupnya .
Pergantian Antar waktu ini menjawab pemberitaan yang sempat beredar di berbagai media online beberapa waktu yang lalu dimana disebutkan adanya Anggota BPD Desa Pintu Gobang yang tidak lagi berdomisili di Desa Pintu Gobang namun masih terdaftar sebagai anggota BPD .**