Bhayangkara News 24 Labuhanbatu-setelah hasil pantauan di lapangan dari tim media,penebangan kayu/bukit larangan yang di olah di salah satu gudang yang disinyalir tidak memiliki izin dan plang masih Merajalela Beroperasi tepat nya di jalan Lintas Tapanuli (tobasa)Dusun 6 Simonis Kabupaten Labuhanbatu Utara kamis 29 agustus 2024.

Dugaan kuat ilegal logging ini sudah lama Beroperasi,dan di Duga tidak pernah tersentuh Hukum. Saat awak media mengkonfirmasi salah satu humas gudang ilegal logging tersebut Berinisial BM melalui via telfon dan whatsaap, Burhan Munthe selaku humas tidak ada satu pun pertanyaan dan di konfirmasi awak media yang di jawab terkait ilegal logging Burhan Munthe. Dari penebangan ilegal tersebut, ini bisa mengakibatkan hutan atau bukit larangan akan gundul dan merusak ekosistem akibat ulah oknum mafia ilegal logging yang tidak bertanggung jawab dan untuk memperkaya diri sendiri dan ini harus di tindak jangan sampai Merajalela.

Meminta kepada Bapak Bupati labuhanbatu Utara dan Bapak kapolda Sumatera Utara, kapolres Labuhan batu serta polsek setempat dan jajaran nya, agar menindak menangkap serta memproses oknum di Duga Burhan Munthe selaku humas dan pimpinannya yang telah merusak hutan atau bukit larangan untuk memperkaya diri sendiri dan telah melanggar 83 Ayat 1 UU NO 18 Tahun 2013 tentang ilegal logging.

Sampai saat ini diterbitkan, ilegal logging masuk masih terus Beroperasi Dan tidak tersentuh Hukum dan di Duga juga Kebal Hukum.

Penulis:MST.