Bhayangkaranews24 SPBU ini diduga sering melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan wadah jerigen, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan migas.

Insiden tersebut terpantau pada tanggal 27 Agustus 2024, ketika seorang konsumen dengan sepeda motor along-along terlihat membawa jerigen untuk mengisi solar subsidi di SPBU tersebut.

Operator SPBU dengan santai melayani pengisian BBM ke dalam wadah jerigen tersebut tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang petugas SPBU mengatakan bahwa setiap konsumen yang mengisi BBM dengan wadah jerigen memiliki barkod.

Namun, petugas tersebut enggan menjelaskan asal-usul barkod tersebut, yang menimbulkan kecurigaan lebih lanjut tentang praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur.

Diduga kuat bahwa tindakan ini adalah bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pihak SPBU.

Terlebih lagi, SPBU ini diketahui tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait untuk melakukan pengisian BBM menggunakan wadah jerigen, yang semestinya merupakan pelanggaran serius.

Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, khususnya yang memang membutuhkan BBM subsidi.

Selain itu, tindakan ini juga dapat mencoreng citra SPBU dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pengelolaannya. Masyarakat diharapkan untuk waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi.