Desa Karang Anyar, 23 Juli 2024 – bhayangkaranews24.id, Seorang calo gadean sawah berinisial S di Desa Karang Anyar, Kabupaten Tangerang, diduga telah menyelewengkan uang sebesar Rp32 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk menebus sawah dari pemiliknya, namun digunakan tanpa izin oleh S. Kasus ini akan dilaporkan oleh Komarudin, pemilik dana sekaligus penerima gadai sawah.
Komarudin merasa sangat dirugikan karena uang yang dipercayakan dari pemilik sawah kepada S untuk menebus gadaian sawah, ternyata digunakan untuk keperluan lain tanpa persetujuan 2 belah pihak. “Saya sangat tidak terima. Uang itu untuk menebus sawah yang saya gadai, tapi dipakai oleh S tanpa izin,” ujar Komarudin ke awak media ini
Tindakan S diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 372 KUHP, perbuatan S dapat dikategorikan sebagai penggelapan, di mana seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, yang mengatur hukuman penjara bagi siapa saja yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Jika memang terbukti bahwa S menggunakan uang Rp32 juta tersebut tanpa izin dari pemiliknya, maka dugaan kasus ini masuk dalam kategori penggelapan dan pencurian, dan pelaku bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian, komarudin berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap setelah lapor nanti, pihak berwajib bisa segera menyelesaikan kasus ini dengan adil, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan seperti saya,” ungkapnya
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi dan mempercayakan uang atau harta kepada orang lain.
(AM-212)



