.Bhayangkaranews24 Labuhan batu-polres Labuhan dan jajaran kepolisian Resort (Polres)labuhan Batu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim opsnal polsek panai Tengah pada jumat siang 15.00wib dan menindak lanjutin Narkotika.

Tim opsnal polsek panai Tengah mengamankan seorang tersangka dalam penangkapan berlangsung pada jumat 13 september 2024 di Dusun rencas desa sei siarti kecamatan panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka yang berhasil di amankan adalah SH(40)alias RIZAL seorang laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun 2 desa sei siarti.

SH di tangkap dengan barang bukti yang di duga sebagai Narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menyita satu bungkus plastik klip,sedangkan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,48 gram bruto dan selain itu,di temukan pula dua buah skop berbuat dari pipet minuman,sebuah tisu putih, dan sebuah mangkok warna Orange.

Tim opsnal polsek panai Tengah di pimpin oleh kanit Reskrim IPDA RICARDO Sirait SH,langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr.Bernhard L.Malau, S,I,K.,M,H.,melalui Kasi Humas polres Labuhan batu AKP Syafrudin mengapresiasi kinerja tim opsnal polsek panai Tengah dalam pengungkapan kasus ini.

Polres Labuhan Batu Terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Labuhan Batu. Kasus ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan Narkotika.polreslabuhan Batu mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,”ujar Kasi Humas.”
Hasil konfirmasi dari Kasi Humas polres Labuhan batu AKP Syafrudin.

Penulis:Madon
Sopian.