Kabupaten Tangerang – bhayangkaranews24.id, Netralitas Kepala Desa (Kades) dan perangkat dalam pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting. Mereka harus menjaga posisi yang tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilu. Hal ini sesuai dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang

Wakil Ketua Badan(Baleg)DPR.RI
Willy Aditya Menyatakan
Larangan keterlibatan Kades dalam politik praktis diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 10 Tahun 2016. Dalam regulasi ini, ditekankan bahwa Kades tidak diperbolehkan untuk turut serta dalam aktivitas politik, baik dalam pemilihan Gubernur, Walikota, maupun Bupati. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
Analisis regulasi menunjukkan bahwa pasal-pasal pada UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 10 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang jelas terkait larangan tersebut. Misalnya, dalam pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Kades dan perangkatnya dilarang terlibat dalam semua mekanisme kegiatan partai politik. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih adil dalam proses pemilu
KPUPusat.Hasim.Asy’ari
Ketentuan sanksi bagi Kades dan perangkat yang melanggar larangan ini cukup tegas. Melalui pasal 280, 282, dan 490 No. 7/2017, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa penjara maupun denda mencapai 12 juta. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dan KPU Pusat memberikan tanggapan positif terkait implementasi larangan ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi Kades dan perangkat untuk mendukung demokrasi yang sehat di tingkat Desa. Keterlibatan yang tidak netral dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.
Menjaga netralitas Kades dan perangkat sangatlah penting untuk mendukung demokrasi yang sehat. Bila mereka terlibat dalam politik praktis, maka bisa terjadi ketidakadilan dan kehilangan kepercayaan publik. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada demi pemilu yang lebih fair dan transparan.
3do.124



