Bengkulu, Bhayangkaranews24.id – Polres Seluma sat resnarkoba berhasil bekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Dan membekuk dua orang tersangka yang kedapatan membawa sabu-sabu. Keduanya yakni DS (41) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu dan AW (40) yang juga warga Bengkulu.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di ruas jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. Kedua tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seluma Iptu Hengky Noprianto, MH bersama anggota.

BARANG BUKTI yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hengky NopriantoSH, MH membenarkan pelaku penangkapan tersebut.
Hengky NopriantoSH, MH menjelaskan
” Itu Semua berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada kami. Stelah itu kami lakukan penyelidikan guna memastikan. Bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahahan Babatan. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan. Sehingga dua orang pelaku berhasil kami tangkap,” tegas Kasat Resnarkoba Hengky NopriantoSH, MH.
lanjutnya, Kasat Resnarkoba mengatakan saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu-shabu di dalam kotak rokok yang berisi kertas putih di dalam lakban hitam yang berisi kantong plastik bening klip merah yang berisi sabu.
Stelah berhasil Kami Lakukan Penangkapan , pelaku baikpun barang bukti Akhirnya Kami bawa ke Polres Seluma Untuk diamankan dan Guna Untuk Melakukan Penyelidikan pemeriksaan lebih lanjut, ” Terang Kasat Narkoba Hengky Noprianto SH MH.



