TANGERANG – bhayangkaranews24.id, Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.920.120.000, sebagaimana tertera pada papan informasi proyek, diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pantauan di lokasi, tidak terlihat adanya pengawasan ketat maupun penerapan prosedur K3 yang semestinya wajib dilakukan pada proyek skala besar. Selain itu, material pembangunan seperti besi dan kawat terlihat berserakan tanpa penanganan yang sesuai, sehingga berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Ahmad Mujib, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik tegas terkait kondisi ini. “Proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas. Hal ini jelas melanggar aturan K3 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jika terjadi kecelakaan, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ahmad Mujib menambahkan bahwa pelanggaran terhadap K3 tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja. “Kita berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera bertindak untuk memastikan standar keselamatan diterapkan. Jika tidak, ini bisa berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP bagi pihak yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan kerja,” tegasnya.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bogan sebagai penyedia jasa konstruksi dan PT. Berkah Teknik Konsultan sebagai konsultan pengawas. Namun, lemahnya pengawasan dari kedua pihak ini menimbulkan banyak tanda tanya terkait komitmen terhadap standar keselamatan kerja.
“Saya juga berharap agar pemerintah provinsi dan instansi terkait lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di wilayah mereka. “Keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya soal mengejar target waktu atau anggaran,” pungkas Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang
Hingga berita ini diturunkan, kami belum melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek ini. Namun, publik berharap ada tindak lanjut konkret agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan dan proyek ini menjadi contoh yang tidak baik untuk para pelaksana khususnya diwilayah kabupaten Tangerang provinsi Banten.(AM-212)



