MINSEL – bhayangkaranews24.id – Minsel, Setelah selesai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten Minahasa Selatan, beberapa kasus tetkait pelanggaran pilkada bergulir di pengadilan negeri Amurang.
foto: persidangan terdakwa penjabat hukum tua Jessy Meriska Pangkey.
Ini menamdakan bahwa, pilkada yamg dilaksanakan di kabupaten Minahasa Selatan, ternyata banyak kecurangan kecurangan yang dilalukan untuk pemenangan salah satu calon yang di fasilitasi oleh dan salah satu jalur
kecurangan dibangun melalui penjabat penjabat hukum tua, agar bisa bersinteraksi langsung dengan masyarakat.
Beberapa minggu yang lalu hukum tua dari desa Tumani Utara kecamatan Maesaan telah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari, dan baru baru ini, hukuman yang samapun dijatuhkan kepada penjabat hukum tua desa Tumpaan Baru Jessy Meriska Pangkey alias JP
Setelah melalui beberapa tahap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Amurang, dan menghadirkan beberapa saksi, maka sesuai aturan yang ada majelis hakim pun memutuskan hukuman terhadap JP.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Christyane Paula Kaurong, SH, M.Kum dan 2 anggota yaitu Dessy Balaati, SH, serta Dearizka, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki sertifikasi keahlian melakukan sosialisasi netralitas.
Hal tersebut mengacu dari, Pasal 9 UU ASN 5/2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 tentang pelanggaran disiplin ASN.
Terbukti melanggar pasal dan peraturan peraturan yang ada, maka majelis hakim memberikan Vonis kepada terdakwa Jessy Pangkey hukuman 1 bulan 15 hari penjara, dan denda sebesar Rp.1 juta rupiah.
Namun dalam kesempatan ini, usai membacakan putusan, majelis memberikan kesempatan 3 hari kepada terdakwa Jessi Mariska Pangkey untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding terkait putusan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).
Robby.



