Pasuruan – bhayangkaranews24.id
FLOMENIK KSBSI menggelar orasi dan aksi penyampaian pendapat di muka umum bersama dengan Karang Taruna Desa Karangjati serta anggota Serikat Buruh yang berada di Pasuruan terhadap PT Organon Pharma Indonesia Tbk di Pandaan terkait masalah ketenagakerjaan; khususnya mengenai 2 orang mantan karyawan dari PT PersolKelly Workforce Solutions Indonesia yang ditempatkan bekerja di Organon, yang mana kontraknya telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.Rabu,08-01-2025
Adapun tuntutan dari para pemuda ini adalah agar 2 orang warga Desa Karangjati ini (ASM dan MKU) tidak diakhiri kontraknya oleh PersolKelly, melainkan terus dapat dilanjutkan bekerja di Organon. Keduanya adalah mantan karyawan PersolKelly, perusahaan outsourcing yang bekerja sebagai partner Organon.
Hadir dalam mediasi hari ini Camat Pandaan Basmi, Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, Danramil 0819/21 Pandaan diwakilkan oleh Babinsa Karangjati, Bhabinkamtibmas Karangjati, perwakilan manajemen PersolKelly, perwakilan manajemen Organon Pharma, perwakilan F LOMENIK KSBSI, Karang Taruna Karangjati, Karang Taruna Dusun Kalitengah bersama pengurusnya.
Ranti Dewi Nugrahani, External Affairs PT Organon Pharma Indonesia Tbk menyampaikan bahwa dalam mediasi pagi ini telah ditetapkan bahwa perusahaan tidak akan memperpanjang masa kerja kedua pekerja tersebut karena periode kontraknya telah berakhir dan kepada kedua pekerja telah dibayarkan semua hak serta kompensasinya.
“Keputusan terkait kontrak ini murni berdasarkan penilaian kinerja. PersolKelly telah menawarkan agar ASM dan MKU masih tetap dapat bekerja di PersolKelly meski tidak ditempatkan di Organon lagi, namun tawaran tersebut ditolak dan keduanya telah menandatangani berita acara penolakan tersebut,” ungkap Ranti perwakilan PT Organon Pharma Indonesia Tbk.
Perwakilan Manajemen Organon, Saiful Hidayat menambahkan, “Inti masalah yang disampaikan oleh teman-teman SBSI ini sebenarnya berkaitan langsung dengan karyawan PersolKelly di mana tidak secara langsung terkait dengan Organon. Perlu diketahui bahwa Organon ini menerima karyawan dari PersolKelly untuk diperkerjakan di Organon dengan sistem “Outsourcing” atau kontrak selama periode tertentu; bahkan sebelum masa kontrak habis pun kami sudah berkoordinasi dengan pihak PersolKelly dan ini pun ada tahapannya.”
Disamping itu juga Saiful memfasilitasi atau memperbolehkan para pemuda untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Organon karena perusahaan ini menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku dimana penyampaian pendapat di muka umum itu dilindungi oleh undang-undang dan sebagai apresiasi atau bentuk penghormatan terhadap peraturan perundangan tersebut. “Kami mempersilahkan teman-teman pemuda untuk menjalankan aksi sejauh mengikuti semua aturan yang ada,” ungkap Saiful, perwakilan Manajemen Organon Pharma.
( HBN24- JATIM )



