Lampung Utara bhayangkaranews24.id Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur karena tidak kuat menahan hasrat birahi setalah sekian lama ditinggal istrinya menjadi tenaga kerja wanita ( TKW ) di Hongkong.

Atas perbuatannya S ( 43 ) harus menginap dihotel prodeo mapolres Lampung Utara setelah diamankan satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) tampa perlawanan saat berada dirumah nya pada rabu ( 15/1/2025 ).

Pengakuan S dihadapan penyidik PPA Polres Lampung Utara tega melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya karena tak mampu menahan hasrat birahi dengan cara masuk ke kamar anak nya itu dan langsung memaksa melakukan rudapaksa kepada korban pada tahun 2022.

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan ,

“ Tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sebayak satu kali didalam kamar dan tersangka kita aman kan tadi malam atas laporan dari keluarga korban” kata Ipda Darwis.

Kanit PPA menambahkan kembali pelaku sudah memiliki dua istri namun istri yang satu nya sudah bercerai dan satu lagi menjadi TKW ke luar negeri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

( Junaedi S.H Kaperwil Lampung )