Desa Muncung, 22 Januari 2025 – bhayangkaranews24.id, Sejumlah warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi pembentangan spanduk yang berisi penolakan terhadap pengurugan Sungai Kali Malang. Aksi ini berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 11.15 WIB, di pinggir jalan utama pulau cangkir wilayah Kecamatan Kronjo. Para peserta aksi melakukan orasi melalui spanduk sebagai bentuk protes atas proyek pengurugan sungai yang sedang berlangsung.
Warga Kecewa, Keluhan Belum Ditanggapi
Aksi ini dilakukan oleh sekelompok warga yang mewakili masyarakat Desa Muncung yang merasa kesal karena keluhan mereka terkait proyek pengurugan belum juga ditanggapi secara serius oleh pihak terkait. Salah seorang perwakilan warga, yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka sudah beberapa kali menyampaikan keluhan tentang dampak pengurugan sungai, namun hingga kini belum ada tindakan yang memadai dari pemerintah atau pihak berwenang.
“Kami sudah mengajukan keluhan beberapa kali tentang pengurugan ini. Kami khawatir jika proyek ini tetap dilanjutkan, akan merusak lingkungan sekitar dan memperburuk risiko luapan air. Sampai sekarang, keluhan kami belum juga mendapatkan perhatian serius. Itu sebabnya kami merasa perlu untuk melakukan aksi ini,” ujarnya.
Penolakan Pengurugan Sungai Kali Malang
Menurut warga, pengurugan Sungai Kali Malang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan, terutama bagi ekosistem sungai dan kemungkinan peningkatan bencana alam seperti banjir. Warga menilai bahwa pengurugan ini berpotensi memperburuk aliran sungai dan mengurangi kapasitas daya tampung air, yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka, terutama saat musim hujan.
“Kami tidak hanya khawatir tentang banjir, tetapi juga tentang dampak terhadap keberagaman hayati di sungai. Sungai ini sangat penting bagi kehidupan kami, untuk pengisian air tambak dan juga sebagai tempat sumber air. Pengurugan ini bisa merusak itu semua,” lanjut salah seorang warga.
Pembentangan Spanduk Sebagai Bentuk Protes
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan beberapa spanduk dengan tulisan yang menegaskan penolakan mereka terhadap pengurugan. Aksi dilakukan dengan tertib dan damai, namun mereka berharap pesan yang disampaikan dapat didengar oleh pemerintah dan pihak terkait yang memutuskan proyek tersebut.
Undang-Undang yang Relevan Terkait Proyek Pengurugan
Menurut warga, proyek pengurugan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang ada dalam undang-undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem. Pengurugan sungai yang tidak melalui kajian lingkungan yang mendalam dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Alam
Pasal 3 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Jika pengurugan sungai dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat sekitar, maka hal ini bisa bertentangan dengan undang-undang tersebut.
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa proyek yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan, seperti pengurugan sungai, harus melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Warga mempertanyakan apakah proyek ini telah memenuhi prosedur tersebut, mengingat dampaknya yang besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Harapan Warga dan Tindak Lanjut yang Diharapkan
Warga Desa Muncung berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengevaluasi kembali proyek pengurugan Sungai Kali Malang. Mereka menuntut agar pemerintah mengkaji dampak lingkungan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Selain itu, warga juga menginginkan adanya pertemuan yang transparan antara pihak pemerintah dan masyarakat untuk membahas solusi terbaik.
“Kami ingin proyek ini dihentikan dan dilakukan kajian. Kami berharap pemerintah bisa lebih transparan dan melibatkan kami dalam setiap keputusan yang mempengaruhi hidup kami,” ujar salah seorang yang tidak disebutkan namanya, yang turut serta dalam aksi tersebut.
Kesimpulan
Aksi pembentangan spanduk yang dilakukan oleh warga Desa Muncung pada 22 Januari 2025 ini menjadi bentuk protes terhadap pengurugan Sungai Kali Malang yang dianggap berpotensi merusak lingkungan dan memperburuk risiko luapan Air. Masyarakat menuntut agar pemerintah segera menanggapi keluhan mereka dengan serius, serta mengikuti ketentuan yang ada dalam perundang-undangan yang relevan. Diharapkan, melalui dialog yang terbuka dan kajian lingkungan yang menyeluruh, solusi terbaik bagi semua pihak dapat segera ditemukan.
(MS.122)



