Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] -Polres Madina, hanya butuh dua hari melakukan penyelidikan, Aiptu SN dan kedua putranya R dan A langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Seorang Oknum Polisi Aiptu SN yang bertugas di Polsek Lingga Bayu dan bersama kedua putra nya secara resmi ditetapkan setatus tersangka dan sudah ditahan di Polres Mandailing Natal (Madina).
Hal ini diterangkan Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, S.H, S.IK pada saat Press Release di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Madina.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Taufiq Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol S. Pulungan menyebutkan dari hasil penyelidikan Reskrim ditambah keterangan yang diambil dari Sie Propam, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kami dapatkan, maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan SN, R dan A sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres AKBP. Arie Sofandi Paloh dihadapan wartawan pada Sabtu (25/1/2025).
Dalam keterangannya, Arie Paloh menyampaikan atas perbuatan tersangka oknum Polisi Polsek Lingga Bayu bersama kedua putranya diancam hukuman 9 tahun. Berdasarkan Pasal 170 ayat 1,2 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kronologisnya, SN mendatangi korban pada Senin 21 Januari 2025 dan SN menganiaya korban. Ke esok anda hari nya, SN beserta R dan A yang merupakan anaknya mendatangi kembali korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan selang air doorsmer milik salah satu warga dan ketiga nya melakukan pengeroyok dengan TKP kejadian berada di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Atas tindakan aniaya itu, korban akhirnya dirawat di Rumah Sakit Permata Madina, Panyabungan.
Motifnya, kata Kapolres Madina, diduga korban dituduh melakukan pembelian brondolan hasil curian diiatakan brondolan itu adalah milik SN namun lebih lanjut kasus ini masih dalam pengembangan dan ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut, Kapolres Madina mengatakan, bahwa kepada tersangka SN dilakukan dua proses penyidikan, terkait tindak pidana dan etika.
(Rajasobu)



