Mesuji Lampung bhayangkaranews24.id Dalam rangka meningkatkan serta memulihkan ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) pemerintah harus berusaha keras membuat terobosan yang dampaknya memang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun upaya pemerintah yang begitu gigih untuk memulihkan ekonomi bangsa ini diduga dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang bermitra dengan salah satu Bank yang berada di Tulang Bawang Lampung, yang juga sebagai agen brilink( ATM Mini ) dengan memanfaatkan situasi momen untuk mengeruk keutungan pribadi, hal tersebut terjadi di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung.

Oknum masyarakat yang diduga melakukan upaya pungli terkait pencairan dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) berinisial (KD) keterangan adanya oknum masyarakat yang melakukan upaya pungutan liar didapat wartawan media ini dari narasumber beberapa warga masyarakat Bumi Harapan Way Serdang Mesuji Lampung, yang menjadi nasabah KUR pada hari Sabtu ( 25/1/2025 ) pukul 13,20 WIB.

Saat itu wartawan sedang melakukan perjalanan menuju Desa Karang Mulya sesampainya di Desa Bumi Harapan disalah satu rumah warga terlihat oleh wartawan anggota Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Bintang Sembilan Nusantara ( BSN ) Tulang Bawang yang sudah tidak asing lagi dikalangan jurnalis atau media baik online dan TV sedang berbincang bincang dengan warga masyarakat kurang lebih berjumlah lima orang warga Desa Bumi Harapan wartawan bergegas menyempatkan diri untuk singgah dan sempat untuk mengikuti dan mendengar pembicaraan Junaedi S.H C.MK,C.HT,C.SA,C.Med dengan warga masyarakat itu.

Selanjutnya didapat informasi dan keterangan menurut beberapa warga masyarakat Desa Bumi Harapan Way Serdang ada salah satu oknum warga masyarakat berinisial (KD) melakukan pungutan liar ( PUNGLI ) kepada masarakat yang hendak mengajukan pinjaman kredit KUR ke pada salah satu Bank yang berada di Kecamatan Banjar Margo.

Simpang Penawar Tulang Bawang apa bila pengajuan kredit KUR itu di setujui oleh pihak Bank.

Menurut narasumber kenapa pengajuan kredit KUR harus melalui (KD) karena warga masyarakat Bumi Harapan sebelumnya sudah pernah mengajukan Kredit KUR di Bank yang dimaksud sangat sulit, akan tetapi apa bila melalui (KD) sangat mudah dan cepat cair dengan catatan harus ada uang untuk administrasi survei yang nominalnya bervariasi antara sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah ( Rp 1,500,000 ) sampai dua juta rupiah ( Rp 2000, 000 ) dengan cara apa bila dana kredit KUR itu cair nasabah di wajib kan langsung menyetor ke (KD) dana yang sudah di sepakati keterangan dari masyarakat itu untuk administrasi survei.

” Saya mengiyakan permintaan (KD) itu karena memang saya butuh pinjaman dana KUR itu mas saya sebelumnya sudah pernah mengajukan kridit sendiri namun gak di kabulkan, melalui (KD) ini mudah gak pakai ribet setelah cair dana KUR itu yaa..langsung di potong (KD) dua juta katanya untuk administrasi survei,” ucap warga yang menjadi narasumber.

Dari bukti yang didapat dan wawancara beberapa warga masyarakat yang menjadi narasumber saat itu bersama Junaedi, wartawan mencoba menghubungi (KD) melalui telpon seluler namun (KD) berkilah dan menyanggah semua keterangan dan bukti yang di dapat wartawan bahkan dari keterangan (KD) dana itu diberikan warga masarakat atas dasar iklas karena (KD) sudah membantu masarakat meminjamkan sejumlah uang (KD) untuk menutup angsuran warga yang terakhir guna pengajuan kredit kembali.

Pada kesempatan yang sama anggota LBH BSN Tulang Bawang Junaedi yang sempat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa dari tim LBH BSN sedang memperdalam aduan warga masyarakat Bumi Harapan yang sampai ke dirinya terkait pungli yang dilakukan (KD) dengan langkah awal menggali informasi dari warga masyarakat lainnya, kurang lebih ada 15 orang yang melakukan pengajuan pinjaman kredit KUR atau pun Umum melalui (KD) dengan bersinergi dengan aparatur Desa Bumi Harapan untuk mengumpulkan barang bukti, apa bila sudah cukup dua alat bukti yang diperlukan dan atas dasar aduan masarakat Bumi Harapan yang merasa menjadi korban, LBH Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Lampung akan sesegera mungkin mengadukan dugaan pungli yang di lakukan (KD) ke Polsek Way Sedang Polres Mesuji Polda Lampung.

” Untuk saat ini sudah saya terima aduan ataupun keluhan warga masyarakat Bumi Harapan kami dari tim LBH BSN sudah melakukan langkah awal dengan turun ke desa ini untuk menggali infomasi keterangan dan berlanjut dengan mengumpulkan barang bukti untuk bisa kami ajukan membuat aduan atau laporan polisi ke Polres Mesuji terkait adanya dugaan perbuatan tindak pidana melawan hukum pungli yang dilakukan oleh (KD) ,” tegas Junaedi S.H

Di tambahkan oleh Junaedi apa bila dua ( 2 ) alat bukti terkait pungli sudah cukup dan penyidik Polres Mesuji sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan didapat kebenaran adanya pelanggaran hukum dilakukan oleh (KD) maka dapat sangkakan dengan pasal 368 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ) terkait pungutan liar (KD) dapat di pidana dengan penjara paling lama sembilan tahu.

 

( Igun Wartawan Propinsi Lampung )