Kemiri – bhayangkaranews24.id, Sejumlah pihak mulai mempertanyakan komposisi kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kemiri, yang diduga kuat banyak diisi oleh aparatur pemerintahan desa. Dugaan ini memunculkan anggapan bahwa organisasi kepemudaan tersebut tidak lagi berjalan independen, melainkan menjadi semacam “APDESI Jilid 2.”

Karang Taruna sejatinya adalah organisasi kepemudaan yang bersifat independen, berfungsi sebagai wadah sosial kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi generasi muda di tingkat desa maupun kecamatan. Namun, jika kepengurusannya didominasi oleh perangkat desa, maka independensi organisasi ini bisa dipertanyakan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa, termasuk kepala desa dan stafnya, memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam aturan tersebut, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pemerintahan.

Selain itu, Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menegaskan bahwa Karang Taruna harus dikelola oleh pemuda secara mandiri tanpa intervensi dari struktur pemerintahan desa. Jika perangkat desa mendominasi kepengurusan, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Munculnya dugaan ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Dinas Sosial dan Pemerintah Kecamatan Kemiri. Jika benar terjadi rangkap jabatan oleh perangkat desa, maka sebaiknya dilakukan evaluasi agar Karang Taruna tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni sebagai wadah kepemudaan yang independen dan berorientasi sosial.

Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang angkat bicara dalam hal ini, “Saya sangat menyayangkan atas pembentukan Pengurus Karang Taruna kecamatan kemiri pada 30 Januari 2025 siang tadi, pasalnya jika para kepala desa dikecamatan Kemiri tidak diposisikan sebagai pembina di desa masing-masing dan justru sebagai ketua dan anggota fungsional di Struktur tingkat kecamatan, maka secara regulasi ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.”Sesalnya

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Karang taruna kabupaten Tangerang karena terbatasi persoalan waktu dan diduga tidak adanya keterbukaan informasi publik saat acara pembentukan berlangsung.

 

(Redaksi)