Mesuji bhayangkaranews24.id Diduga korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, diduga telah menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 8 000.000 Delapan Juta Rupiah.

Informasi yang dihimpun, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha desa, masyarakat, namun, kades Rudino justru menyuruh ketua BUMDES tersebut untuk melakukan pembiayaan, konsumsi tenaga kerja dari PUPR, akibatnya, BUMDes mengalami kesulitan keuangan dan lumpuh total.

Namun sangat di sayangkan dana tersebut sampai saat ini belum di pulangkan oleh oknum kades Rudino, tersebut, ketua BUMDES Jarot, berupaya menayangkan uang BUMDES tersebut kepada kades Rudino, namun tidak di respon nya dengan delik alasan bahwa dana untuk pembiayaan konsumsi pekerjaan dari PUPR tersebut belum di pulangkan, atau belum di bayar sampai saat ini.

“Dana BUMDes itu kan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kades, ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes ini, warga Desa Sidang Way Puji akan melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mesuji,

Kasus dugaan korupsi dana BUMDes ini menjadi sorotan karena BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa. Namun, dengan adanya kasus seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes bisa terkikis.

“Kami berharap pihak berwajib dari inspektorat kabupaten Mesuji dan APH polres Mesuji, dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum kades tersebut.

Team