Jakarta – bhayangkaranews24.id, Konten kreator dan YouTuber Mahesa Albatani, yang bernama asli Saepudin, warga Kampung Bara, Kelurahan Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang (Banten), kini menghadapi konsekuensi hukum akibat ulahnya sendiri. Dua laporan berbeda dilayangkan terhadap dirinya ke Polda Banten, terkait unggahan kontroversial yang menyudutkan ulama KH. Matin Syarkowi dan berisi ancaman terhadap profesi wartawan.

Mahesa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, yang dianggap sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan tokoh agama asal Banten tersebut.
Jika Mahesa gagal membuktikan tuduhannya, maka statusnya terancam naik menjadi tersangka. Hal ini diperkuat dengan dugaan penghasutan yang ia lakukan melalui media sosial untuk memboikot Kyai Matin Syarkowi.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, Gindha Ansori Wayka—yang mewakili Yuhadi, seorang tokoh politik Lampung—menegaskan bahwa unggahan Mahesa di akun media sosialnya, termasuk akun “MahesaAlbantani7” dan “@embruterentertainment.co”, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam salah satu unggahan, Mahesa menulis ajakan provokatif:
“Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”
Pernyataan ini ditafsirkan sebagai ajakan untuk membenci para kyai Banten, khususnya KH. Matin Syarkowi, dan bahkan menyeret nama dua bakal calon kepala daerah.
Tidak hanya itu, Mahesa juga dilaporkan oleh Pengurus DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. Dalam pernyataannya, Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” bila mereka meliput suatu acara pada 10 Mei 2025. Ia bahkan menuding wartawan telah dibayar miliaran rupiah untuk membuat berita yang menyesatkan publik.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya kalangan jurnalis dan ulama, yang mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Penerbit: Media BhayangkaraNews24.id
Sumber: Grup Resmi Majelis Ulama Nusantara
(AM-212)



