Medan

BhayangkaraNews24.id Lemahnya pemerintah Kota Medan menindak bangunan tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sebuah bangunan berjumlah empat (4) tiga (3) lantai di jalan pelita IV Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. Seorang pengembang merasa tidak takut mendirikan bangunan tanpa plang PBG. Bangunan Ruko yang masih berjalan aktifitas pengerjaan mencapai sekitar 70% rampung pada jumat, 23 Mei 2025.

Hal tersebut menjadi sorotan publik adanya dugaan pembiaran Dinas PerKim CITARU, dan SatPol PP Kota Medan. Sementara jelas di Peraturan wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peraturan ini kemudian diubah oleh Peraturan Walikota Kota Medan Nomor 98 Tahun 2017.

Demikian juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal tersebut sekilas manjadi ke taatan pembangunan. Yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan

Saat awak media di lapangan menemui seorang pekerja di dalam lokasi bangunan yang mengatakan “saya tidak tahu urusan PBG bang, saya cuma pekerja bang, hubungi saja nomor yang terpasang itu bang”. Ujar pria separuh baya. Melalui pesan singkat mencoba mengkorfirmasi ke nomor yang disebutkan,” tidak mendapatkan jawaban”. Dan camat Medan perjuangan di konfirmasi terkait dugaan bangunan tidak memiliki PBG tersebut melalui pesan singkat whast app “tidak menjawab”. Sampai berita di turunkan.

Menurut Sekretaris Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan (KJM-B), Bambang Sinaga mengatakan ; “Bangunan yang berdiri di kota medan hendaklah menyelesaikan retrebusi PBG. Agar kerugian PAD Kota Medan tidak terjadi. Kalau pembangunan terus berjalan sampai 70% kurang lebih tanpa plang PBG bisa di duga adanya pembiaran oknum-oknum yang bermain.

Mendorong DPRD Kota Medan khususnya komisi IV untuk mengawasi segala kegiatan pembangunan tanpa plang PBG yang ada di kota medan, seperti di jalan pelita IV. Dan berharap SatPol PP Kota Medan, sebagai penegak PerDa bertindak lah tegas. jangan pilih bulu, Padahal sanksinya sudah jelas bagi bangunan yang membandel akan di bongkar serta di hentikan segala aktifitasnya. Sampai mendapatkan PBG ” Tutup bambang

(n4g)