.

Labuha- Bhayangkaranews24, disoroti oleh Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (LPKPI RI) dan Lembaga Bantuan Hukum LPKPI RI (LBH LPKPI RI) atas beredarnya obat-obat terlarang di daerah hukum Polresta Halmahera Selatan.

Detail tentang kasus pekerja tambang di Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang terindikasi menggunakan obat terlarang belum dapat dipastikan karena kurangnya informasi yang tersedia. Namun, Polres Halmahera Selatan telah berhasil mengungkap beberapa kasus terkait narkoba, seperti :
– *Pengungkapan Kasus Narkoba*: Polres Halmahera Selatan berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
– *Upaya Penindakan*: Kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba atu obat keras tanpa resep dokter.

Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berperan aktif didalam Penindakan terhadap narkotika, ingat masa depan anak-anak dan cucu kita dikemudian hari.

(MJR)