Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Polres Padang Lawas, melalui BHABIMKAMTIBMAS Polsek Barumun Tengah, Briptu, Muswar H. Ritonga, SH mengimbau masyarakat di Desa Siolip Kecamatan Barumun Tengan supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan, Senin (24/07/2023).
Kegiatan sambang dan Patroli tersebut di laksanakan untuk menjalin hubungan silaturahmi dengan masyarakat Desa binaannya yakni Desa Siolip memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Briptu. Muswar H. Ritonga, SH, selaku Bhabimkamtibmas Barumun tengah, menyampaikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, serta Undang – Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan KUHP pelaku pembakaran di ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Untuk itu jauhi tindakan pembakaran hutan dan lahan sembarangan. Mari lindungi dan jaga kawasan hutan untuk anak cucu kita ke depan. Dan Ingat, asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, termasuk kita semua yang hadir di acara ini,” ungkap Briptu. Muswar.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari ASTETIKA, S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP. Syawaluddin H. SH menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat desa setempat, atas sambutan di acara sosialisasi tersebut.
Melalui sosialisasi itu ia berharap, hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara Polsek Barumun Tengah dengan masyarakat semakin baik. Juga tidak ada kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah.
AKP. Syawaluddin berpesan supaya masyarakat turut membantu pihaknya menyosialisasikan langkah-langkah mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Selain di Desa Siolip, kegiatan sosialisasi antisipasi karhutla seperti ini juga digelar di sejumlah desa lainnya di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah.
(YM298).