Bhayangkaranews24.id . Langsa.Kementerian Agama Republik Indonesia inspektorat jenderal jalan RS Fatmawati nomor 33A cipete jakarta menerbitkan Surat bebas temuan dengan Nomor : 393 / IJ/ Set.IJ/ PS.00 / 12/ 2024.
Yang mana berdasarkan Database pengelolaan hasil pengawasan Inspektorat jenderal kementrian Agama RI .Update tertangal hari dikeluarkanya surat ini ,Pegawai tersebut tidak ada memiliki tangungan temuan atau tagihan tindak lanjut atas Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , BPKP .maupun hasil pengawasan Itjen kemenag . Demikian surat yang dikeluarkan Oleh kementrian Agama Republik Indonesia untuk Guru Besar / Rektor IAIN Langsa .Atas Nama Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA.
Sementara itu kasubag umum pada IAIN Langsa Dedy ” Mengatakan Alhamdulillah dan terimakasih atas surat yang dikeluarkan Oleh kementrian Agama Republik Indonesia untuk Guru Besar / Rektor IAIN Langsa .Atas Nama Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA. Yang mana berdasarkan surat .tidak ada memiliki tangungan temuan atau tagihan tindak lanjut atas Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , BPKP . Ungkapnya kepada Awak media diruang kerja nya Rabu ( 18/ 12/ 2024) siang.
Mari kita terus bekerja keras, berinovasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan untuk mewujudkan capaian yang terbaik untuk IAIN Langsa.
Kita bisa melompat lebih tinggi, membawa pendidikan kita sejajar dengan negara-negara maju .ini adalah hasil kerja keras kita semua .ungkapnya. ( Nurmansyah/ jul)