Jakarta,
Bhayangkaranews24.Id
Kamis 14 Agustus 2025 – Persidangan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Moenaf kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum, dengan alasan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Poin-Poin Krusial Sidang
1. Jaksa: “Fariz Bukan Pecandu”
JPU menegaskan Fariz RM tidak menunjukkan tanda-tanda fisik sebagai pecandu narkotika, seperti gejala sakau atau menggigil.
> “Jika benar pecandu, seharusnya ada tanda-tanda ketergantungan yang jelas saat persidangan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meragukan niat Fariz untuk sembuh, mengingat ia pernah beberapa kali terjerat kasus serupa.
2. Bantahan Keras dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menilai pernyataan JPU keliru.
> “Kecanduan narkoba tidak selalu terlihat secara fisik. Ada faktor psikologis dan mental yang harus dipahami. Fariz sedang berjuang melawan ketergantungannya,” tegas Deolipa.
Ia juga menyoroti tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan JPU, yang dinilainya tidak sejalan dengan Undang-Undang Narkotika yang memberi peluang rehabilitasi bagi pecandu.
3. Fariz RM Ingin Kembali ke Musik dan Keluarga
Dalam pembelaannya, Fariz mengungkapkan keinginan untuk hidup normal, kembali berkarya di dunia musik, dan membangun kembali hubungan dengan keluarga.
> “Dia bukan kriminal, tetapi korban yang perlu dibantu,” kata Deolipa menutup pernyataannya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan duplik, atau bantahan resmi dari pihak kuasa hukum terhadap penolakan jaksa.
( RH 238 )