MITRA SILIAN RAYA – bhayangkaranews24.id – Kekecewaan warga terhadap perusahaan yang berdomisili di area hutan lindung kaki gunung Soputan desa Silian Raya Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara, berakhir dengan pembakaran fasilitas perusahaan.
Foto: Kondisi Lahan PT.VIOLA INTERNATIONAL FIBER Dan Pohon Pinus Yang Ditebang
Terinformasi, PT Viola Fibres, masuk ke daerah tersebut sudah sejak tahun 2019 dengan alasan akan menanam pohon pisang jenis Abaka dilahan seluas 1400 hektar, dan sejak saat itu pula, pihak perusahaan langsung melakukan aktifitas.

Foto: Negosiasi Antara Perwakilan Masyarak Dengan Direktur Perusahaan.
Namun bergulirnya waktu, hingga saat ini, tak ada satupun pohon pisang Abakah yang ditanam di lahan tersebut, dan mereka beralih ke pengolahan bibit jagung, bahkan ada penanaman tanaman strawberry.
Foto: Dinas DLH Mitra Bernegosiasi Dengan Pihak PT.VIF
Namum bukan itu yang memicu amarah warga Silian Raya, hingga pada rabu 28 Mei 2025, ratusan warga mendatangi pihak perusahaan dan menanyakan legalitas perijinan pengelolahan lahan dan legalitas penebangan pohon pinus di lahan tersebut, bahkan diantara warga tersebut, ada 2 Anggota DPRD kabupaten Mitra asli orang Silian yang ada bersama mereka.

Foto: Bangunan Perusahaan yang Dibakar Massa.
Ternyata, setelah ditelusuri, pihak PT.VIOLA Sudah menebang, bahkan mencabut dengan akar akarnya puluhan pohon pinus berukuran besar dilahan tersebut, itulah yang membuat warga desa Silian Raya marah dan mendatangi pihak perusahaan.
Foto: Pohon Pinus Yang Ditebang Oleh PT.VIF.
Mereka menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap penebangan/pencabutan pohon dan berhenti beraktifitas dan jika perlu harus keluar dari lahan tersebut agar tidak ada lagi pohon pinus yang akan dirobohkan.
Mediasi yang berlangsung pada pagi hari hingga sore antara pihak perusahaan dengan warga, dijaga ketat oleh pihak kepolisian polsek Touluaan dan Babinsa, meskipun aman namun warga tetap ngotot kepada pihak perusahaan agar mengeluatjan alat berat (Escavator) yang ada di lahan tersebut.
Warga juga lebih marah setelah hadirnya perwakilan penerintahan kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang diwakili oleh Sekretaris Dinas bersama rombongan, dan menyatakan bahwa izin perusahaan belum lengkap bahkan belum ada, dalam arti masih dalam proses pengurusan, namun kenapa sudah beraktifitas dan bahkan merobohkan pohon pinus.
“Pihak perusahaan memang sudah mengurus perijinan, tapi masih terkendala di verivikasi dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan atau PKKP, yang hingga saat ini belum keluar, juga setelah kami cek memang belum keluar ijinnya, bahkan setelah kami buka, di tolak di aplikasi”, ucap perwakilan dari DLH.
Bahkan Pernah Pak Saleh yang katanya adalah Direktur dari PT
VIOLA pernah datang ke kantor dan menanyakan bagaimana cara mengapload izin pengelohan lingkungan, tapi karna PPKP belum tuntas, makanya belum bisa lanjut proses pengurusan izin, ucapnya lagi.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak DLH Mitra, maka wargapun semakin marah kepada pihak perusahaan:
“Kenapa belum ada izin kalian sudah melakukan aktifitas? kalian harus bertanggungjawab atas penebangan pohon pinus yang dirawat oleh nenek moyang kami sejak kecil, ini adalah hutan lindung, bukan hutan produksi, kami anak anak muda desa Silian Raya sangat kecewa dengan dirobohkannya pohon pohon pinus, kalian harus bertanggung jawab, dan keluar dari lokasi ini, kalau tidak keluar, jangan salahkan kami, ucap warga yang ada.
Bahkan ada salah satu ormas yang datang ke lokasi menyatakan sikap bahwa mewakili ormas dan masyarakat Silian, menolak dan mengecam kegiatan penebangan pohon pinus diarea hutan lindung kaki gunung soputan oleh pihak PT.VIOLA dan segera angkat kaki dari tanah kami Silian Raya, kami tidak butuh upeti atau bagi hasil, kami hanya ingin, perusahan jangan merusak lingkingan kami, dan jika perusahan tidak angkat kaki, kami akan tempuh jalur hukum, dan jangan coba coba ada pihak yang mau membantu pihak perusahaan, kami sudah dirugikan, 50an pohon sudah mereka tebang, bahkan mereka memberikan barkot di pohon yang sudah di tebang, berarti mereka akan perdagangkan pohon pinus tersebut, pokoknya pihak perusahaan harus angkat kaki dari area sini, ucap salah satu pemimpin Ormas.
Namun pihak perusahaan tetap bersikeras dan meyakinkan bahwa mereka sudah mengantongi ijin, dan bahkan sudah membayar biaya penebangan sebesar 25% dari pembicaraan dari hasil penebangan pohon dengan jumlah kurang lebih 42 juta rupiah kepada pihak pemerintah, dalam hal ini dinas kehutanan, ucap perwakilan dari Perusahaan.
Namun apakah itu kehutanan daerah atau provinsi, karna saat ini dinas kehutanan langsung ke provinsi.
Hari menjelang sore, Kerumunan massa pun bisa dinetralisir oleh pihak kepolisian dan berangsur pulang, dan para petugas kepolisianpun pulang setelah melakukan pembicaraan dengan pihak pihak perusahaan dalam hal ini Direktur PT.VIOLA.
Namun sesuatu diluar dugaan terjadi pada malam hari, sekitar jam delapan malam, warga kembali mendatangi lokasi perusahaan dan melihat bahwa tuntutan mereka untuk segera mengeluarkan alat berat yang ada dilokasi disepelehkan, akhirnya mereka membakar bangunan kantor dan beberapa bangunan lainnya, hingga rata dengan tanah, dan menyisahkan sebuah alat berat Excavator sehingga bisa dikeluarkan dari lokasi perusahaan.
Robby.



