Foto: Kantor Polres Dan Kajari Minsel

MINSEL – bhayangkaranews24.id – Maraknya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terkait dana anggaran milyaran rupiah yang di gelontorkan kepada KPU, menjadi pethatian dari para penerhati politik yang ada di Minsel.

Dengan dugaan dugaan tersebut, para pemerhati Minsel yang nama mereka belum mau di publish pun memberikan beberapa komentar terkait KPU dan Kejaksaan Negeri Minsel.

Mereka berharap, agar isyu dan dugaan yang semakin memanas ini, bisa dibuktikan dengan kerja baik dari pihak Kepolisian Resort Minsel, maupun dari Kejari., ucap mereka.

Melihat perkembangan dugaan kasus penyalahgunaan dana yang digelontorkan ke KPU hingga milyaran rupiah, kami harap para penegak hukum jangan hanya diam, jika bisa langsung menanggapi, agar masalah ini bisa terselesaikan dan bisa dibuktikan, ucap ‘M’ salah satu pemerhati politik Minsel.

Sebagai pemerhati kondisi politik yang berada di Minsel, saya minta kepada pihak Polres Minsel dan Kejari Minsel, mengusut tuntas, dan buktikan kinerja kalian, ini uang milyaran, bukan sedikit jumlahnya jika terbukti ada korupsi di tubuh KPU, lanjutnya.

Terutama dan terspesial untuk Kejari Minsel, saya berharap bisa menunjukkan sikap dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang dimaksud, buktikan kalau kalian bisa membuka tabir korupsi di lingkup KPU, jangan hanya janji, janji dan janji,, ucap Cemong (nama samaran).

Bukan hanya KPU, sekalian dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) juga harus dibidik, karna di bawaslu juga ada indikasi penyalahgunaan dana yang harus diselidiki, mereka juga mendapat dana Milyaran rupiah, itu rawan korupsi, lanjutnya.

Pokoknya kami tantang Polres dan Kejari Minsel, untuk mengusut tuntas dugaan dugaan penyalahgunaan dana di dua lembaga ini, buktikan kinerja Polres dan Kejari, apa terlebih pilkada sudah melewati satu tahun, jangan sampe ini hanya ditutupi dan pada akhirnya hilang lenyap tanpa ada proses, buktikan kinerja Kejari, tutup mereka!

Robby.