Bhayangkaranews24.id – Pertanyaan sederhana seperti “jenis kejahatan ada berapa?” sering dijawab dengan angka lima, tiga, atau bahkan lebih. Namun hukum tidak pernah sesederhana angka. Di balik klasifikasi itu, tersembunyi satu persoalan mendasar, yakni siapa yang menentukan bahwa suatu perbuatan lebih jahat dari yang lain?
Dalam praktik hukum modern, kejahatan kerap dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni kejahatan terhadap manusia, terhadap harta benda, kejahatan yang belum sempurna, kejahatan yang diatur khusus oleh undang-undang, hingga kejahatan ekonomi dan keuangan. Pembagian ini tampak teknis, sistematis, dan rapi. Namun sejatinya, klasifikasi tersebut adalah cerminan dari sesuatu yang lebih dalam, artinya cara suatu peradaban memahami keadilan.
“Jejak Sejarah Ketika Keadilan Lahir dari Ketakutan dan Moralitas”
Jika kita menoleh ke belakang, jauh sebelum undang-undang modern lahir, manusia telah berusaha mengklasifikasikan kejahatan. Dalam Kode Hammurabi (sekitar 1750 SM), kejahatan dibedakan berdasarkan dampaknya terhadap tubuh, harta, dan tatanan sosial. Prinsipnya keras “lex talionis, mata ganti mata”. Hukum berdiri sebagai alat pembalasan, bukan keseimbangan.
Di era Hukum Romawi, muncul pembagian antara “crimen dan delictum”. Negara mulai menyadari bahwa tidak semua pelanggaran memiliki bobot yang sama. Kejahatan terhadap negara dianggap lebih berat karena mengancam stabilitas kolektif.
Sementara dalam tradisi hukum Islam, keadilan tidak hanya ditentukan oleh perbuatan, tetapi juga oleh niat dan tanggung jawab moral. Sebagaimana prinsip:
“Al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i wal-yaminu ‘ala man ankara”
(Pembuktian ada pada yang mendalilkan, dan sumpah pada yang menyangkal).
Prinsip ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal amanah dan kejujuran manusia.
“Klasifikasi Kejahatan Antara Logika Hukum dan Nilai Sosial
Dalam hukum modern” Pembagian jenis kejahatan bertujuan untuk menciptakan kepastian. Namun kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Kejahatan terhadap manusia dianggap paling berat karena menyentuh hak hidup. Kejahatan terhadap harta dianggap merusak kepemilikan. Kejahatan ekonomi dapat mengguncang sistem negara. Namun di titik tertentu, muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab, yakni:
– Apakah semua kerugian dapat diukur hanya dengan kategori hukum?
– Apakah pencurian kecil oleh orang lapar sama nilainya dengan korupsi yang merampas hak ribuan orang?
– Apakah percobaan kejahatan memiliki bobot moral yang sama dengan kejahatan yang selesai dilakukan?
Di sinilah hukum diuji, bukan hanya sebagai sistem, tetapi sebagai cermin nurani.
“KUHP Nasional Upaya Menyatukan Kepastian dan Keadilan” Lahirnya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia berusaha keluar dari bayang-bayang hukum kolonial dan membangun sistem pidana yang lebih mencerminkan nilai bangsa. KUHP baru tidak hanya mengatur jenis kejahatan, tetapi juga mempertegas asas-asas fundamental:
– Asas legalitas, yang berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang.
– Asas proporsionalitas, yang berarti hukuman harus sebanding dengan kesalahan
– Asas keseimbangan, yang berarti kepentingan negara tidak boleh menghapus hak individu
– Asas kemanusiaan, yang berarti hukum tidak boleh kehilangan nilai moral.
Dengan pendekatan ini, klasifikasi kejahatan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai pembagian teknis, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan.
“Antara Hukum dan Moral, Siapa yang Lebih Tinggi?”
Sepanjang sejarah, selalu ada ketegangan antara hukum dan moralitas. Hukum memberikan kepastian, Moral memberikan arah. Namun ketika hukum terlalu kaku, ia kehilangan rasa keadilan. Sebaliknya, ketika moral terlalu dominan, hukum bisa kehilangan kepastian.
Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, pernah mengingatkan bahwa hukum harus berdiri di atas tiga pilar:
kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Jika salah satunya diabaikan, maka hukum berpotensi berubah menjadi alat yang tidak lagi mencerminkan kebenaran.
“Refleksi Keadilan Tidak Pernah Sederhana”
Maka pertanyaan tentang “berapa jenis kejahatan” sesungguhnya bukan soal angka. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana manusia memahami keadilan.
– Apakah keadilan hanya soal aturan tertulis?
– Ataukah ia juga menyangkut nurani, nilai, dan tanggung jawab moral?
Dalam konteks ini, hukum tidak boleh berhenti pada klasifikasi. Ia harus mampu membaca realitas yang lebih luas, bahwa setiap kejahatan memiliki konteks, setiap pelaku memiliki latar belakang, dan setiap putusan memiliki dampak sosial.
Perlu diingat bahwa, hukum harus sebagai “Penjaga Nurani Peradaban”, dan pada akhirnya, hukum bukan sekadar daftar pasal. Ia adalah penjaga keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Klasifikasi kejahatan boleh berbeda-beda, namun tujuan akhirnya tetap satu, yakni “keadilan”. Dan keadilan sejati tidak lahir dari angka, melainkan dari keberanian hukum untuk tetap berpihak pada kebenaran, walaupun ketika kebenaran itu tidak sederhana, artinya bahwa tujuan akhir hukum bukanlah ketertiban semata, tetapi keadilan yang hidup dan yang berani mencari kebenaran meskipun kebenaran itu kompleks, tidak mudah, dan tidak selalu nyaman.
Oleh:
Bayu Purnomo Saputra, S.H.
C.Me., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP., CTM. – Praktisi Hukum (Advokat & Mediator)



