Langsa- bhayangkaranews24.id
Para ketua Partai Politik , peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam wilayah Kota Langsa , Hari ini Menghadiri Undangan Sosialisasii, sehubungan dengan pelaksanaan uji mampu Baca AL Quran ,Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa ,Pada pemilihan umum tahun 2024 ,sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Independen Pemilihan Aceh No 37 Tahun 2023 ,tentang petunjuk Teknis uji mampu Baca AL Quran, Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Perwakilan Rakyat ,Kabupaten /Kota.
Kegiatan sosialisasi Tentang Teknis uji mampu Baca AL Quran dilaksanakan di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa , Jalan perumnas ,Gampong Birem Puntong kecamatan Langsa Baro ,Sabtu (03/06/2023) pukul 14:00 wib ,sampai selesai.
Sementara itu ketua Kantor KIP Kota Langsa T.faisal SH mengatakan”
Bacaleq DPR yang tidak mampu baca AL Quran dinyatakan Gugur dan tidak dapat melanjutkan tahapan selanjutnya ,karena uji kemampuan Baca AL Quran merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleq, dari Partai Lokal dan Partai Nasional di Kota Langsa , Profinsi Aceh , peserta pemilu DPR Aceh dan DPRK Kabupaten/kota. Ungkap nya.(nurmansyah)