Dispermades : Aktifitas UPK Bisa Dihentikan, Karena Itu Ilegal..!!!
Kab.Tegal,bhayangkaranews24.id-Sebanyak 19 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di kabupaten Tegal Ternyata belum merubah statusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Padahal dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No.15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, UPK Kecamatan wajib mengubah statusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kewajiban tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan “wajib” dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Dalam isi peraturanya, diterangkan bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi dalam keteranganya pada hari Rabu siang (21/08/2024) menjelaskan jika seluruh UPK sedang mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi bumdesma. “September semua UPK sudah transformasi menjadi bumdesma, kecamatan Pagerbarang sudah jadi bumdesma, 12 UPK yg lain sedang percepatan, September target saya”. Jrlas Teguh Mulyadi.
Ketika ditanya perihal apakah ada sangsi kepada UPK jika tidak merubah statusnya menjadi Bumdesma, Teguh Mulyadi dengan tegas mengatakan akan memberi sangsi. “Saya ancam tak bekukan dan UPK nya bisa dihentikan aktifitasnya, karena itu ilegal”, Tegasnya. (imn-300)



