Kab Tegal, Bhayangkaranews24.id-Bertempat di Pendopo Amangkurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dilangsungkan serah terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sebanyak Dua Ratus Tujuh Puluh Satu (271) Kepala Desa (Kades) Kabupaten Tegal hadiri penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2026. Hadir dalam acara tersebut PJ Bupati Kabupaten Tegal beserta jajaran muspika dan muspida. Kamis (06/06/2024) siang.
Dalam sambutanya, Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Kabupaten Tegal, Agus Siarsyah menghimbau kepada semua kepala desa untuk senantiasa bertanggung jawab dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan dalam penggunaan anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengucapkan selamat kepada semua kepala desa atas penambahan dua (2) tahun masa jabatan yang akan dijalankan. Tidak lupa kami mengharapkan kepada semua kepala desa agar senantiasa amanah dalam mengemban tugas dan tanggung jawab”, ucapnya.
Terpisah, kepala desa Kalisoka, Ahmad Dumeri selaku ketua paguyuban kepala desa wilayah kecamatan Dukuhwaru, bersama beberapa kepala desa lain mengucapkan rasa syukur atas penerimaan SK penambahan masa jabatan kepala desa yang diterimanya. “Syukur alhamdulilah serta terima kasih kami sampaiakan kepada pemerintah pusat maupun daerah karena telah mendengar aspirasi seluruh kepala desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).”, ujarnya.
Setelah penyerahan SK selesai, semua kepala desa mengikuti kegiatan konsolidasi tiga (3) pilar di aula hotel Bahari In Kota Tegal. (Iman)


