Langsa. Bhayangkara24.id. pasalnya syarat untuk menjadi tuha pheut (Badan Permusyawaratan Desa) di desa Gampong Mutia kecamatan Langsa Kota – Kota Langsa -Propinsi Aceh Menjadi tanda tanyak besar di kalangan warga gampong mutia kecamatan langsa kota-kota Langsa -propinsi Aceh. karena kebiasaan seorang yang telah menang menjadi pejabat tentunya perlu dilantik dengan sumpah jabatanya sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. namun hal ini berbeda dengan syarat pemilihan tuha pheut yang dimana ada penambahan satu syarat lagi yang harus tertulis sehingga terkesan menjadi mosi tidak percaya dengan rukun islam yang ke 3(tiga) percaya kepada kitab allah swt. dimana setiap dilantik dan disumpah harus menggunakan Kitab kepercayaannya masing-masing dan hal ini yang sering sekali dilakukan dinegri indonesia ini.

Perlu diketahui bersama dengan adanya surat pernyataan bertakwa kepada allah swt sebagai syarat untuk penerimaan pendaftaran menjadi calon tuha pheut bukan hanya timbol mosi ketidak percayanya kepada kitam allah swt namun persyaratan ini terkesan membuat calon tuha pheut terkesan di persulit dengan berbagai syarat yang terlampau banyak yang harus dipatuhi, seolah-olah kita terkesan ada pemaksaan harus bertakwa yang dibuktikan dengan seucut pernyataan surat daricalon tuha pheut. dan perlu di ketahui hal ini pun sepengetahuan saya tidak ada yang menjamin seseorang itu menjadi orang takwa karena takwa itu Bukan harus ada pemaksaan tetapi haruslah ada cara untuk mempunyai rasa pendekatan seseorang untuk mengajak kedalam bentuk lemah lembut didalam pendekatan ilmu agama itu sendiri, sehingga seseorang itu bisa menjadi paham benar tentang agamanya dan akhirnya seseorang itu akan menjadi sadar dan takwa, bukan pencitraan.(06/10/2023)ZL.