MEDAN Bhayangkaranews24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) trifa & Rekan tetap memperjuangankan Lahan yang masih di akui bertahun-tahun milik beberapa masyarakat yang di duga tiba-tiba sempat di kuasai oleh PT. Petaka Karya Sentosa ( PKS ) lokasinya berada di lingkungan II dan IIII Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Lahan yang menjadi sengketa tersebut di akui milik beberapa masyarakat yang bervariasi ukurannya dan sudah di tanami ragam sayur-sayuran dan ada tanaman pohon keras yang sudah tumbang dan sudah tiada lagi. Karena adanya material timbunan di duga PT tersebut

Sementara itu Plang yang sudah berdiri dengan atas nama salah satu masyarakat yang bernama edy wahluyo SKT NO. 179/LEG/11/MD/1976. dibawah Pengawasan kantor Hukum Trifa & Rekan. Plang Berdiri 21 Maret 2024. Kantor LBH Trifa & Rekan selaku Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) masyarakat. Hj. Fatma Lela SH.MH. mengatakan” kami sebagai Tim tetap memperjuangkan lahan yang masih di akui milik masyarakat termasuk Pak edy wahluyo sekitar 7820m/segi. Pak Tukidi 8100 m/segi. Pak Pomiman 1600m/segi. dan ada beberapa lagi yang tidak bisa di sebutkan karena data dan surat-suratnya sudah lengkap ke saya , dan pagar seng to bang tadinya jauh kedalam lokasi lahan. Makanya pengusaan lahan ini, saya kecam keras dan kami ini tetap pemperjuangkannya. “Ujarnya”
Jumat, 19 April 2024 pantauan wartawan PT. Petaka Karya Sentosa yang sudah mengkleim lahan dengan bertulisankan SERTIFAKAT HGB No.337. Seluas 5034m/segi. dengan plang yang menghadap keperkampungan masyarakat tersebut. dan menkofir salah satu masyarakat. bernama wahluyo mengatakan sejak adanya kegiatan proyek timbunan yang lalu kami sebagai masyarakat sini mengalami Keresahan dan tanpa ada sosialisi kepada kami yang sekitar sini. Dan juga lahan kami ini biasa menjadi ladang sayur-sayuran serta gang itu bang yang lebarnya dua (2) meter lebih panjang 500m kurang lebih menjadi mengeciil lebarnya dan berair. yang airnya mengeluarkan bau tak sedap. Sementara gang tersebut adalah akses alternatif terdekat keluar masuk ke jalan besar RPH, sangat banyak warga sekitar yang menggunakan gang tersebut menjadi akses terdekat. ” “Ujarnya ”

Sebagai humas dari kantor hukum Trifa&Rekan Ratno mengatakan bahwa kewajiban hukum di negara kita ini tetap kita perjuangkan demi masyarakat selalu siap.”ujarnya”

Dan juga sebagai humas dari PT tersebut belum ada memberi keterangan tentang lahan tersebut dengan mendirikan plang HBG seluas 5034m/segi no.337 kepada awak media. Sampai berita ini di turunkan.(n4g )