Padang Lawas, bhayangkaranews24.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan aplikasi Sirekap.

Bimtek digelar di Hotel Grandika, Sibuhuan, Senin 22 Januari 2024, yang diikuti 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Padang Lawas.

Kegiatan Bimtek dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Rahmad Habinsaran Daulay menyebutkan tujuan Bimtek untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada PPK agar dapat menerapkannya, selanjutnya dibawa ke badan adhoc ke KPPS dan PPS.

Diharapkan anggota PPK nantinya akan memberi Bimtek lagi ke PPS selanjutnya PPS ke KPPS terkait Pemungutan maupun Perhitungan Suara, dan penggunaan aplikasi Sirekap.

“Sirekap adalah aplikasi alat bantu penghitungan suara yang tersambung secara otomatis dengan server KPU RI untuk kemudian dapat langsung melakukan tabulasi suara,” kata Rahmad.

Rahmad melanjutkan, meski Sirekap hanya sebagai alat pendukung, namun instruksi dari KPU RI bahwa semuanya, baik itu KPU daerah, PPK, PPS dan lainnya harus menggunakan Sirekap sebagai alat pendukung dan publikasi.

“Aplikasi Sirekap masih bisa digunakan jika pelaksaan pemungutan suara listrik mati,” jelas Rahmat.

Melalui Bimtek ini nantinya, PPK bisa meneruskan ke PPS dan KPPS terkait proses dan mekanisme serta regulasi pemungutan suara.

Rahmat berharap dengan Bimtek tersebut dapat memberikan informasi dan pendidikan pengetahuan kepada seluruh peserta PPK se Kabupaten Padabg Lawas sehingga dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(YM298).