Bhanyakaranesw24.id
minggu 27/04/2025.

Berharap cepat ada putusan keluarga korban kasus perundungan anak desa sidodi kecamatan waylima kabupaten pesawaran belum ada gambaran sangsi hukuman apa yang akan di berikan sama penagak hukum kabupaten Pringsewu.

Pasalnya dari awal kejadian tepatnya malam Sabtu tanggal 19 April 2025 yang lalu keluarga telah melaporkan permasalah ini ke APH (aparat penegak hukum) polres prengsewu dan sampai hari di terbitkanya berita ini dari penegak hukum polres kabuten Pringsewu belum ada info gambaran akan di apakan kasus ini.

Terlebih-lebih seraya tersayat hati keluarga korban saat melihat pelaku perundungan/penganiyayan yang kerab di panggil INTAN anak pekon Wonodadi kabupaten Pringsewu seperti gak punyak salah dan dosa seperti kebal hukum, pelaku beberapa kali foto dan vidio muncul di medsos disebuah akun tiktok dengan tertawa riang bersama keluarga, seperti info yang beredar ternyata pelaku diduga mempunyai bekingan orang beduit dan pengacara.

Melalu fia wawancara sebuah media tepatnya hari Sabtu tanggal 26 April 2025 kisaran pukul 16.00wib ibu korban yang bernama rafita Safitri kepada awak media menuturkan.

“,Dengan kejadian ini kami selaku orang tua benar-benar terpukul, dari awal kejadian itu anak kami jadi pendiam gak mau keluar rumah, sama orang gak di kenal jadi takut, saya benar-,benar sedih.

Secara psikologis mental anak saya benar-benet jatuh, di tambah lagi seraya di sayat hati ini saat melihat pelaku yang namanya INTAN yang mukulin nganiyaya anak saya beberapa kali kami liat muncul di sebuah akun tiktok foto-foto di vidionya dengan riang kayak gak punyak dosa, sementara di balik semua keceriaan pelaku anak kami secara psikologis mentalnya benar-benar terganggu, jadi harapan kami kepada bapak polisi jaksa siapapun yang menangani kasus ini untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan apa yang sudah di perbuat kepada anak saya”, tuturnya.

Sementara korban sendiri yang kerap di panggil CITRA dari upaya kami untuk mengkonfirmasi sampek terjadi
penganiyaya kepada dirinya seperti takut dan trauma yang mendalam oleh awak media belum bisa di jumpai dan hanya mengeram diri di kamar.

Dengan kejadian ini merupakan tantangan bagi semua kalangan penegak hukum di seluruh Indonesia, berharap terlepas siapapun pelaku tindak pidana penganiyayan beraat atau ringan yang sudah merugikan orang lain, menyakiti pisik atau pesiologis mental korban harusnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku- pelaku kriminal tindak kejahatan itu bisa di berikan hukuman sesuai dengan as apa yang sudah di perbuat, terlepas siapapun itu jangan berdalih karna Usian masih di bawah umur hingga hukuman di berikan semauknya itulah yang ujung-ujungnya pelaku tidak pidana kenakalan anak di bawah umur semakin meraja Lela, dan seperti yang sering kita liat kelakuan, gaya dan penampilan anak-anak ini sudah bisa menyamai prilaku orang dewasa bahkan lebih sadis.

Lampung
bhayangkaranews24.id propinsi Lampung memberitakan