Jakarta – Bhayangkaranews24.id, Di tengah semakin kompleksnya tantangan ekonomi nasional, wacana reformasi pajak kembali mencuat. Salah satu sorotan utama adalah beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama dalam bentuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor standar. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan langkah berani: membebaskan pajak tersebut bagi kelompok masyarakat rentan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan fiskal dan sosial.
Pajak, pada dasarnya, adalah alat distribusi kekayaan. Ia bukan semata-mata alat pungutan, melainkan juga sarana negara untuk mengatur keseimbangan antara yang kuat dan yang lemah. Namun dalam praktiknya, justru rakyat kecil yang kerap merasakan beratnya beban pajak. Sementara itu, kelompok berpenghasilan tinggi atau korporasi besar masih sering menikmati celah penghindaran pajak, insentif fiskal, dan fasilitas regulasi yang menguntungkan.
PBB yang Menekan Pemilik Rumah Sederhana
Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah urban tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan ekonomi warga. Banyak masyarakat yang tinggal di rumah warisan sederhana tiba-tiba dibebani PBB tinggi karena daerah tempat tinggal mereka berkembang menjadi pusat komersial. Padahal mereka tidak menikmati manfaat ekonomi langsung dari perkembangan tersebut.
Fenomena ini bukan hanya menyakitkan, tetapi juga tidak adil. Rumah adalah kebutuhan dasar, dan memajaki kepemilikan rumah kecil—apalagi satu-satunya tempat tinggal—sama saja dengan memungut pajak atas kemiskinan.
Pajak Kendaraan: Saatnya Membeda Antara Kebutuhan dan Kemewahan
Begitu pula dengan pajak kendaraan. Saat ini, tidak ada pembeda yang tegas antara kendaraan produktif milik pekerja dan kendaraan mewah milik kalangan elite. Akibatnya, para pekerja yang membeli motor atau mobil kecil dengan cicilan tetap harus membayar pajak tahunan dan pajak progresif, seolah-olah mereka bagian dari kelompok mapan.
Di banyak daerah, kendaraan pribadi menjadi satu-satunya pilihan karena keterbatasan akses transportasi publik. Pajak atas kendaraan rakyat—yang justru digunakan untuk mencari nafkah—adalah bentuk ketimpangan kebijakan.
Mengalihkan Beban Pajak ke Korporasi dan Elite Ekonomi
Sementara itu, potensi pajak dari kelompok mampu masih sangat besar. Bisnis digital, properti elite, pertambangan, dan korporasi besar memiliki ruang fiskal yang seharusnya lebih dioptimalkan. Pajak kekayaan (wealth tax), pajak atas kepemilikan kendaraan mewah, dan pajak atas keuntungan besar yang tidak produktif perlu ditingkatkan kontribusinya.
Negara juga harus memperkuat pengawasan terhadap praktik transfer pricing, penghindaran pajak, serta menindak tegas korupsi yang membuat penerimaan negara bocor hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Keadilan Fiskal: Pilar Negara Kesejahteraan
Jika negara ingin mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara yang sejahtera, maka keadilan fiskal harus menjadi fondasi kebijakan. Membebaskan PBB untuk rumah tinggal sederhana dan pajak kendaraan standar adalah langkah konkret dan strategis.
Langkah ini bukan sekadar politis—ini adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat daya beli rakyat, membangun kepercayaan publik, dan memastikan bahwa pajak kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata.
Suara Rakyat Jakarta, mengajak pemerintah untuk memikirkan ulang skema perpajakan yang terlalu membebani rakyat kecil. Saatnya kita berani berpihak pada yang lemah dan menuntut lebih dari yang kuat. [NSB]
(AM-212)



