Foto: Resmob Res Minsel Bersama VS Terduga Pelaku Pelaku

MINSEL – bhayangkaranews24.id – Berdasarkan surat laporan polisi dengan nomor LP/B/137/VIII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN /POLDA oleh pelapor berinisial HT alias Helmy tertanggal 25 Agustus 2025 tentang kasus sesuai surat terbitan “bawa lari anak dibawah umur” maka tim Resmob Polres Minsel langsung gerak cepat meringkus terduga pelaku.

Berdasarkan informasi bahwa, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 juli 2025, terduga pelaku bernama Veidy (35) dari desa Tiniawangko kecamatan Sinonsayang, membawa pergi anak dibawah umur bernama Margareth pada jam 20:00 atau jam 08:00 Malam.

Satu bulan lebih VS tidak membawa pulang, meskipun Margareth sudah di cari oleh keluarga, namun disembunyikan oleh VS.

Dan setelah pihak keluarga mencari namun belum ketemu tempat persembunyian, maka pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Minahasa Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Minsel langsung mencari tempat persembunyiannya, dan mendapati VS bersama Margareth berada di suatu tempat kos kosan di daerah Malalayang.

Setelah mendapat informasi yang akurat, maka pada Senin 25 Agustus 2025, tim Resmob Minsel langsung membekuk VS dan mengamankan bersama Margareth yang di bawa pergi sejak bulan juli, juga langsung membawa ke Mako Polres Minsel.

Selanjutnya VS akan diperiksa di Polres Minsel dan akan dilakukan pengungkapan kasus, jika terbikti maka beberapa UU terkait hukuman sudah menunggu Veidy salah satunya adalah Kejahatan perlindungan anak, Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud.

Dan saat dikonfirmasi via telpon kepada salah satu anggota Resmob Minsel yang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Ia membenarkan akan penangkapan tersebut.

Robby.