Foto: Tim Resmob Bersama Pelaku dilokasi penangkapan
MINSEL : – bhayangkaranews24.id – Reaksi cepat tim Resmob Polres Minsel, untuk membekuk pelaku dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) patut diacungi jempol.

Foto: foto tim Resmob bersama pelaku, setelah dibawah ke Polres Minsel
Reaksi cepat tim Resmob Minsel ini, setelah mendapat laporan atau informasi terjadinya kasus Curanmor di desa Radey kecamatan Tenga, desa Pondos kecamatan Amurang Barat, desa Tondey kecamatan Motoling Timur, dan desa Pinaling kecamatan Amurang Timur.
Terinformasi, ada empat korban yang melaporkan menjadi korban Curanmor, yang melaporkan bahwa mereka kehilangan sepeda motor, dengan berbagai jenis, seperti Yamaha Nmax, Honda CRF warnah Merah, Honda Beat Biru, Honda CRF Hitam, dan Honda Beat Hitam.
Setelah menerima laporan laporan tersebut, maka Tim Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Alfian Ober bersama tim, langsung gerak cepat mendeteksi para pelaku.
Hasil dari menggali informasi dan mendeteksi pelaku, tim resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di seputaran Minsel, maka tim Resmob langsung membekuk kedua terduga pelaku di desa Ranoyapo dan desa Poopo kecamatan Ranoyapo, pada Rabu 08 oktober 2025 Penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar jam 13:20 waktu setempat
Terduga pelaku BT alias Bilven, dibekuk dirumahnya yang sedang asik ngobrol bersana om dan tantenya di desa Ranoyapo, sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial LW alias Lino, saat dibekuk oleh tim Resmob, sedang berada di pertokoan Alfamart di desa Poopo. Kedua terduga pelaku, diduga merupakan sindikat pencurian Ranmor,.
Setelah membekuk kedua terduga pelaku, tim Resmob menanyakan barang hasil curian, mereka langsung memberitahu lokasi tempat disembunyikan kendaraan hasil curian mereka, untuk dijadikan barang bukti.
Setelah rampung, tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku, beserta barang bukti, dan dibawa langsung ke Mako Polres Minsel untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega,. S.I.K. M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Gede Indra Asti Angga Pratama S.I.K,. M.H Mengakui bahwa tim Resmob Res Minsel berhasil
mengungkap sekaligus melakukan penangkapan para sindikat pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 (dua)
Kasat Indra Pratama menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dugaan curanmor didalanggi oleh dua orang pelaku bernama inisial BT alias Bil usia 21 tahun warga Ranoyapo, kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minsel dan pelaku inisial LW alias Luno warga desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo -Minsel.
Pada saat penangkapan kedua pelaku, Tim Resmob dipimpin oleh Kepala unit (kanit) Resmob Bripka Alfian Obert didampinggi sejumlah anggota Resmob lainnya, di dua lokasi yang berbeda, diantaranya di desa Ranoyapo dan desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan., Pada hari Selasa,08/10 siang dan malam ucap Kasat Reskrim Indra Pratama.
Jika terbukti melakukan pencurian tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah penjara paling lama 7 tahun atau 9 tahun penjara.
Robby



