Labuhan Batu, bhayangkaranews24,Di Minta dr,Hj,Maya Hasmita, Sp,Qp, M,KM. Ibu Bupati Kabupaten Labuhan Batu Untuk Segera Memecat oknum Sekdes-Bendahara Desa Tebing Tinggi Pangkatan Dan Pj Kepala Desa Edi Marzuki Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara,Karena Pilih Kasih Sama Media Cetak.
Bhayangkara news24 Kabupaten Labuhan Batu- Dengan Pantauan saya di lapangan dari Media online di lapangan bersama Media lain,
Oknum perangkat desa yakni Sekdes bermarga Silitonga-Bendahara desa tebing tinggi pangkatan kecamatan pangkatan Kabupaten Labuhan batu,berjanji menerima permohonan media online saya di tahun 2025,untuk bermitra meliput kedepannya.oknum sekdes desa tebing pangkatan sudah sepakat dan Musyawarah.
Dan tiba tgl 13 januari 2026,saya mendatangin kekantor desa Tebing tinggi pangkatan kecamatan pangkatan Kabupaten Labuhan batu untuk mempertanyakan lagi,tentang permohonan bertugas dan bermitra kemarin di thn 2025.
Jadi ketika saya jumpa dengan oknum perangkat desa, sekdes bermarga Silitonga mempertanyakan, media online bapak tidak bisa saya terima,karena khusus media cetak saja dengan membentak nada suara keras dan sambil mengucapkan saya ini juga wartawan, ujar sekdes bermarga Silitonga.

Dan saya selaku media online telah di bohongin dan iming-imingkan untuk bermitra,ternyata kesiaan saja.
Tindakan kantor desa tebing tinggi pangkatan, oknum selaku sekdes bermarga Silitonga-bendahara telah melanggar hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 sbb:
×pasar 4 ayat(2):melarang penyosoran atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional memiliki hak mencari memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
×pasal 18 ayat (1)setiap orang yang secara melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3)di pidana penjara paling lambat 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500.000,000,00(lima ratus juta rupiah).
Tindakan oknum sekdes bermarga Silitonga-bendahara desa tebing tinggi pangkatan kecamatan pangkatan Kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatera Utara telah melanggar membedakan kemitraan antara media cetak dan media online (menolak media online)dan dapat di kategorikan sebagai tindakan diskriminatif,tentang tugas bermitra di desa tersebut, pengusiran dan pembelokiran akses informasi kepada media wartawan online,sesuai undang-undang sudah tertulis di atas.
Saya selaku dari Media online dan media lain memintah kepada yth: dr,Hj,Maya Hasmita, Sp,Qp,,M,K,M mengambil tegas supaya segera di pecat dari jabatannya selaku sekdes bermarga Silitonga -bendahara desa tebing tinggi pangkatan kecamatan Kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatera Utara.
Dengan saya selaku dari Media online dan bersamaan media lain kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto-Bapak Kejari RI untuk segera mengaudit (memeriksa)anggaran-anggaran desa thn 2o23-2024-2025 yang telah meluncur anggaran yang lewat, Karena oknum -oknum perangkat desa Tebing tinggi pangkatan kecamatan pangkatan,bilah-bilah memilih media wartawan.
Pj Kades Edi Marzuki desa tebing tinggi pangkatan kecamatan pangkatan Kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatera Utara.
Penulis:Madon Sopian Tambunan.



