Kalimantan Timur bhayangkaranews24.id Tiga warga Kabupaten Paser, yaitu Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot guna menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap diri mereka.

Ketiganya merupakan ahli waris dan penerima kuasa dari almarhum Bapak Abat, pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Kuasa hukum dari Firmly Law & Partner menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengganggu kegiatan pertambangan sebagaimana dituduhkan.

Tindakan para pemohon semata-mata merupakan upaya mempertahankan hak atas tanah warisan yang hingga kini belum pernah dibebaskan maupun diselesaikan secara hukum.

Namun demikian, keberatan tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka dengan sangkaan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan aktivitas usaha pertambangan, melainkan sengketa hak atas tanah warisan. Mempertahankan hak keperdataan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi,” tegas kuasa hukum para pemohon.

Sidang Praperadilan Masih Berlangsung

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dalam:

Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Tgt

Sidang telah dimulai sejak 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Hingga 22 Januari 2026, proses persidangan masih berlangsung dan berada sepenuhnya dalam kewenangan majelis hakim.

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Berjalan Paralel

Selain praperadilan, para pemohon juga menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum, dengan rincian:

Laporan Polisi:

LP/B/463/XII/2025/SPKT/POLDA KALTIM

Tanggal: 31 Desember 2025

Di sisi lain, mereka juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan:

Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2026/PN Tgt

Agenda Sidang Pertama: Rabu, 4 Februari 2026

Dikawal Unsur Masyarakat dan Tokoh Adat

Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Proses hukum dikawal langsung oleh:

Sdr. Candra, Ketua DPC GRIB Jaya Paser

Sdr. Rizali, anggota

serta sejumlah tokoh adat Paser yang turut memantau jalannya persidangan.

Seruan Keadilan dan Penolakan Kriminalisasi

Melalui siaran pers ini, para pemohon dan kuasa hukum menyerukan kepada:

Majelis hakim yang memeriksa praperadilan dan perkara perdata,

Aparat penegak hukum yang menangani laporan pidana,

agar seluruh proses hukum dijalankan secara objektif, adil, dan berlandaskan prinsip “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Para pemohon menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan haknya, serta tidak boleh ada keberpihakan kepada pihak yang salah karena kekuasaan atau kekayaan.

“Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan apa pun,”

tutup kuasa hukum dari Firmly Law & Partner.

Jika Anda ingin

 

joSSer ( RH 238 )