Labuhan batu,
Bhayangkaranews24 sumut- peristiwa pencurian di ketahui terjadi pada hari rabu (18/03/2026)
sekira pukul 05.00wib dirumah Neli Gurning warga pasar baru kel.tanjung leidong Kec.kualuh hilir Kabupaten Labuhan Utara.
Bermula saat korban terbangun dari tidur dan mengatakan kepada saksi korban Neli Gurning “macam ada tadi kudengar suara pintu terbuka “.
Kemudian pelapor keluar dari ruang kamar tidurnya sambil melihat ke arah pintu depan, masih terkunci lalu pelapor menuju dapur dan melihat jendela bagian dapur sebelah kiri yang menggunakan jerjak besi sudah terbuka dan pintu dapur pun sudah terbuka.
Kemudian pelapor memeriksa barang apa saja yang hilang setelah di cek beras 50 kg,tabung gas 3 kg,dan louspeker merk AGVANCE serta HP merk Samsung sudah hilang. Akibat kejadian pelapor mengalami kerugian sebesar 5.000.000(lima juta rupiah).
Peristiwa tersebut kemudian di laporkan oleh saksi korban kepolsek kualuh hilir,selanjutnya kapolsek kualuh hilir AKP SYAMSUL B.DALIMUNTHE S,H,MH memerintah unik Reskrim yang di pimpin oleh kanit Res ipda Andi S pasaribu S,H,melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya di peroleh informasi bahwa terduga pelaku pada peristiwa pencurian tersebut telah di amankan warga saat akan melakukan pencurian kembali di lingkungan telkoom kel.tanjung leidong.
Selanjutnya kapolsek kualuh hilir AKP Syamsul B.Dalimunthe S,H,MH memerintahkan kanit Reskrim dan team menujuh kelokasi keberadaan di duga pelaku.
Setibanya dilokasi tersebut di temukan seseorang laki-laki yang sedang di amankan warga dan saat di lakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku inisial PD dan melakukan pencurian barang milik warga berupa 1 unik loudspeaker merk adnace,1unit hp merk Samsung 1 buah tabung gas ukuran 3kg dan 1 ka dan 1 karung beras sekitar 50 kg dengan cara pelaku masuk dengan merusak jerjak dan menggunakan besi panjang dan obeng dan juga mengakui hingga berada di tempat tersebut juga untuk melakukan pencurian namun aksinya dapat di gagalkan warga.
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak gembok,jerjak dan pintu menggunakan alat seperti obeng, serta menutupi wajah dengan sebo.
Dari tangan pelaku turut di amankan barang bukti berupa pipa besi loudspeaker dan obeng yang di gunakan saat beraksi.
Polsek Kualuh hilir polres Labuhan batu berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pelaku yang di amankan berinisial PD umur 35 thn jenis kelamin laki-laki warga kecamatan kualuh leidong Kabupaten Labuhan batu Utara pada hari jumat (03/04/2026).
Kapolsek kualuh hilir AKP Syamsul B.Dalimunthe Bahri Dalimunthe S,H.,MH.,kepala awak media menyampaikan, “ya benar,kami telah mengamankan seorang laki-laki Berinisial PD di duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di amankan di polsek kualuh hilir “ujar samsul.
Pelaku di jerat dengan pasal 477 ayat (1)huruf e dan f UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis:Madon Sopian.



