Bhayangkaranews24id,TEBING TINGGI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi terus memperkuat langkah pemberantasan Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Memasuki hari ketiga, petugas kembali melakukan pembersihan sekaligus penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (26/09/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan terukur dengan menyasar kamar hunian WBP serta lingkungan sekitarnya. Petugas memeriksa kondisi kamar, barang-barang milik WBP, hingga berbagai bagian yang dinilai berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas. Pengawasan diperkuat agar keberadaan barang-barang yang tidak seharusnya berada di lingkungan pemasyarakatan dapat diminimalisir.

Tidak hanya sebatas kegiatan rutin, pembersihan dan penggeledahan tersebut juga merupakan tindak lanjut serius Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi terhadap aduan serta perhatian masyarakat mengenai keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan perhatian dalam memperkuat pengawasan internal.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Lapas Tebing Tinggi membuka ruang bagi pengawasan publik sebagai bagian dari upaya membangun penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Memasuki hari ketiga pelaksanaan, langkah pembersihan terus dimaksimalkan. Tidak ada ruang bagi barang-barang terlarang untuk mengganggu keamanan dan proses pembinaan warga binaan.

Melalui kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan bebas dari Halinar.

Pengawasan tidak berhenti pada satu kegiatan. Pembersihan dan penggeledahan akan menjadi bagian dari langkah preventif untuk memperkuat kontrol keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan WBP berjalan dalam lingkungan yang kondusif.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Penulis: Feri Simanjuntak