Gadingrejo bhayangkaranews24.id Isu dugaan pungutan liar dan praktik jual beli kursi di SMA Negeri 1 Gadingrejo yang sempat beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan pertemuan mediasi, kedua belah pihak menyatakan bahwa permasalahan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi antara wali murid dan oknum guru, Kamis 14/5/2026.

 

Pertemuan klarifikasi digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Hadir dalam pertemuan tersebut guru berinisial JMR, wali murid berinisial ER yang merupakan orang tua siswa pindahan dari Garut, Jawa Barat, serta disaksikan langsung oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, dan tiga orang guru senior sebagai saksi.

 

Proses Mediasi Berjalan Terbuka dan Kekeluargaan

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit itu, JMR dan ER diberi kesempatan menyampaikan kronologi versi masing-masing tanpa interupsi. Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, ditemukan bahwa kesalahpahaman muncul karena tidak adanya komunikasi langsung yang jelas terkait prosedur administrasi siswa pindahan.

 

“Setelah masing-masing memberikan penjelasan, semuanya menjadi jelas dan gamblang. Tidak ada unsur paksaan, apalagi permintaan uang di luar ketentuan. Ini hanya salah paham yang berawal dari komunikasi yang belum nyambung,” ujar Kepala SMAN 1 Gadingrejo di hadapan para saksi.

 

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak saling berjabat tangan dan menyatakan saling memaafkan. Mereka juga sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan dan berkomitmen menjaga nama baik SMAN 1 Gadingrejo sebagai lembaga pendidikan negeri.

 

Sekolah Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kepala Sekolah SMAN 1 Gadingrejo menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya berkomitmen penuh terhadap program Sekolah Bebas Pungli yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

“Seluruh proses administrasi, termasuk penerimaan siswa pindahan, sudah kami lakukan sesuai juknis Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Tidak ada pungutan wajib di luar ketentuan. Jika ada sumbangan, itu sifatnya sukarela dan melalui komite sekolah,” tegasnya.

 

Pihak sekolah juga mengapresiasi peran media dan masyarakat yang turut mengawasi. Namun pihaknya mengimbau agar setiap informasi yang diterima dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak sekolah sebelum disebarluaskan.

 

Tindak Lanjuti dengan Prinsip Berimbang

Bhayangkaranews24.id menayangkan klarifikasi ini sebagai tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya yang beredar pada 11 Mei 2026. Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memberikan hak jawab dan menyajikan informasi secara berimbang.

*Reporter:* Tim Redaksi bhayangkaranews24.id  memberitakan