Tulang Bawang Barat bhayangkaranews24.id Proyek Revitalisasi Kober Bhineka Tunggal Ika, Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) sebesar Rp 662.745.000,00 dinilai amburadul dan menyimpang secara regulasi, Selasa 25/8/2026
Ditemukan kedalaman pondasi kurang dari 30 cm, besi tulangan yang digunakan ukuran 10 mm dan 10 mm. Pihak pelaksana pembangunan tidak paham dengan juknis yang ditelah ditetapkan oleh pusat.
Untuk itu, pihak Dinas Pendidikan dan PUPR serta pengawas perencana maupun pengawas konsultan wajib turun ke lapangan. Apabila terbukti amburadul maka wajib bersikap tegas, bongkar pondasi, benahi jangan dilanjutkan proses pembangunannya.
Mustinya, kedalaman pondasi untuk proyek revitalisasi sekolah berkisar antara 0,6 hingga 1,0 meter untuk bangunan 1 lantai, dan 1,5 hingga 2,0 meter untuk bangunan 2 lantai atau lebih.
Angka pasti kedalaman ini wajib mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian PUPR serta hasil uji kelayakan tanah di lokasi sekolah.
Acuan detail kedalaman dan jenis pondasi yang digunakan dalam program revitalisasi satuan pendidikan:
Acuan Kedalaman Berdasarkan Jumlah Lantai
• Bangunan 1 Lantai (Gedung Kelas/Kantor Standar)Kedalaman: 60 cm – 100 cm (0,6 – 1,0 m).Jenis Pondasi: Umumnya menggunakan Pondasi Menerus Batu Belah/Batu Kali.Struktur Tambahan: Dilengkapi lapisan pasir urug (±5 cm) dan batu kosong (aanstamping) sebagai lantai kerja sebelum pemasangan batu belah.
Selanjutnya, Proyek revitalisasi sekolah (seperti ruang kelas atau gedung sekolah) umumnya mengacu pada standar teknis bangunan gedung tahan gempa. Berdasarkan standar konstruksi beton bertulang dan SNI, ukuran diameter besi yang biasa digunakan pada struktur bangunan sekolah meliputi:
Ukuran Besi Berdasarkan Struktur
• Balok Sloof (Pengikat Pondasi): Tulangan utama minimal berdiameter 12 mm (besi pokok), dengan sengkang/begel minimal berdiameter 8 mm berjarak 15 cm.
• Kolom Utama / Kolom Struktur: Tulangan utama menggunakan diameter 12 mm hingga 16 mm, dengan sengkang/begel berdiameter 8 mm dengan jarak rapat (sekitar 10 cm di area tumpuan).
• Ring Balok / Balok Lintel: Tulangan utama minimal berdiameter 10 mm atau 12 mm, dengan sengkang berdiameter 6 mm atau 8 mm berjarak 15 cm.
• Kolom Praktis / Pengaku Dinding: Tulangan utama menggunakan diameter 10 mm (biasanya 4 buah), dengan sengkang berdiameter 8 mm berjarak 15–20 cm.
• Pelat Lantai (Jika ada): Menggunakan besi berdiameter 8 mm atau 10 mm
Ukuran besi untuk proyek revitalisasi sekolah umumnya merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk struktur bangunan gedung bertingkat rendah seperti ruang kelas. Ukuran standar yang sering dipakai pada bagian struktur bawah dan atas meliputi besi diameter 12 mm untuk tulangan utama dan 8 mm untuk begel/sengkang.
Detail Ukuran Besi Struktur
• Sloof & Kolom Praktis: Besi utama menggunakan ukuran diameter 10 mm atau 12 mm, sedangkan begel/cincin menggunakan diameter 8 mm dengan jarak pasang sekitar 15 cm.
• Ring Balk: Besi utama rata-rata memakai ukuran diameter 10 mm atau 12 mm, dipadu begel 8 mm untuk mengikat struktur atas bangunan.
• Pelat Lantai / Pondasi: Menyesuaikan perencana Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis, sering kali memakai besi polos atau ulir mulai dari ukuran 8 mm hingga 12 mm.
Dugaan pelanggaran proyek revitalisasi yang bisa disorot antara lain :
1. Pelanggaran standar teknis konstruksi. Penggunaan besi 12 mm polos pada proyek SD tidak sesuai dengan standar SNI untuk bangunan ruang kelas baru.
Material utama seperti besi tulangan seharusnya memenuhi standar minimal demi kekuatan dan keselamatan bangunan.
2. Pelanggaran prinsip kesetaraan anggaran. Walau bersumber dari program yang sama, terdapat perbedaan kualitas material yang digunakan antar sekolah. Hal ini berpotensi melanggar asas keadilan dan pemerataan dalam penggunaan dana APBN/APBD.
3. Pelanggaran tata kelola proyek pemerintah (good governance). Dugaan kelalaian dalam pengawasan hingga penyimpangan pada pelaksanaan proyek dapat masuk kategori maladministrasi atau bahkan indikasi penyalahgunaan anggaran, mengingat mutu bangunan tidak sesuai dengan dana yang dialokasikan.
4. Potensi pelanggaran hukum konstruksi dan pengadaan barang/jasa. Tidak dipatuhinya aturan seperti Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bisa menjadi indikasi adanya pengurangan spesifikasi material demi keuntungan tertentu.
Sementara itu, Kepala Kober Bhineka Tunggal Ika, Made, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kedalaman pondasi dan ukuran besia sudah sesuai petunjuk konsultan maupun pihak Dinas Pendidikan Tulangbawang Barat.
Made menegaskan, perintah konsultan ukuran besi adalah besi 10 mm dan 8 mm, kemudian kedalaman pondasi disesuaikan dengan tenaga pekerja. Penggalian tanah sesuai dengan perhitungan para tukang bangunan.
“Besi pakai ukuran 10 mm dan 8 mm asli bukan jenis banci atau ke, itu sudah sesuai perintah konsultan dan saya juga punya alat ukur besi,”kata Kepala Sekolah Kober Bhineka Tunggal Ika, Made, saat ditemui di lokasi bangunan, kemarin.
Selain itu juga, status lahan tanah tersebut adalah milik pribadi atau milik perseorangan, yang belum di hibahkan kepada Pemerintahan Desa / Tiyuh Indraloka. Kok bisa tanah pribadi mendapatkan proyek dari uang negara sebesar Rp 662.745.000,00.
Di lapangan ditemukan galian pondasi kurang dari 30 cm, dan pemasangan pondasi tidak mengikuti aturan sesuai juknis yaitu menggunakan hamparan pasir urug tebal 5 cm baru pasangan pondasi batu belah dengan ketinggian pondasi 50 cm dan besi tulangan pokok yg digunakan rata rata menggunakan besi 10 yg di mana besi 10 seharus nya di gunakan untuk tulangan bagi atau kolom praktis.
Sesuai juknis seharus nya besi 12 yg di gunakan untuk tulangan pokok. Menurut pelaksana di lapangan Pihak konsultan pengawas terlihat di lokasi pekerjaan padahal seharus nya konsultan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan yg akan merugikan negara. Atau terjadi indikasi korupsi.
Untuk itu dinas terkait atau dinas pendidikan dan konsultan harus meninjau pekerjaan tersebut sebelum pekerjaan terlalu jauh salah dalam pembangunan nya karena kalau tidak sesuai spek atau juknis akan merugikan pihak sekolah sendiri karena bangunan akan cepat rusak apa bila dibiarkan seperti itu dan bangunan tidak akan kokoh.
Sekali lagi, pihak terkait diharapkan untuk segera turun tangan dan memberikan sikap tegas untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai regulasi.
BERSAMBUNG. (Gunawan)



